JATIM- Adanya permasalahan Aksi yang dilakukan Lembaga Lingkungan Hidup DPW AMPHIBI Jawa Timur dan Yayasan ECOTON beberapa waktu lalu di depan kantor BKIPM Surabaya I terkait peredaran ikan Araipama.
Dari berbagai kalangan turut menghadiri acara tersebut yaitu dari beberapa Instansi terkait, Penghobi Pelihara Ikan, Importir dan lainnya.
Masudin yang merupakan warga Jombang selaku Penghobi Pemelihara Ikan Araipama ingin mengetahui dengan jelas peraturannya. Karena sepengetahuan Masudin, ikan Araipama tidak termasuk ikan yang berbahaya dan tidak akan mengganggu ekosistem.
"Yang menjadi permasalahannya adalah, jika ikan Araipama tersebut dilepas ke sungai, seperti baru-baru ini kedapatan ditemukannya bukti penangkapan Araipama beserta video yang viral selama ini ada pelepasan ikan tersebut ke Sungai Brantas," ungkap Ketua DPW AMPHIBI Jatim Samsul Hadi melalui Agus Pudji Setiono selaku Divisi Hukum.
"Berhubung undangan ini sifatnya koordinasi, kami hanya menyarankan agar tidak menyalahkan masing-masing pihak. Yang penting mari kita secara bersama mengatasi ikan Araipama yang sudah terlanjur beredar, demi untuk mengembalikan ekosistem yang mungkin sudah rusak," ungkap Priggi Arisandi Pimpinan Yayasan Ecoton.
"Yayasan Ecoton dan AMPHIBI Jatim berharap penegakan hukum yang adil dan pasti bagi oknum pelepas ikan Araipama di Sungai Brantas dan kita tetap menolak keberadaan ikan invasif seperti Araipama yang berbahaya masuk ke wilayah Indonesia." tegas Priggi Arisandi.
Terkait hal ini, Muhlin selaku Kepala BKIPM menyampaikan, perlunya kerjasama secara komprehensip dengan beberapa pihak terkait, untuk pengendalian ikan Araipama dan lainnya, engan di buat Posko Informasi dan Penyerahan Ikan Invasif.
Dalam acara tersebut, beberapa Penghobi/Pemelihara ikan invasif menyerahkan ikan-ikannya yang mereka pelihara kepada pihak BKIPM, dan para Penghobi diberi Sertifikat dari pihak BKIPM.
Rilis: ITE DPP AWAN PERS.
ILham Herlambang.