Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang palsu



ROHIL- Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu (upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 08 Paket B,Kepenghuluan Bahtera Makmur,Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,Selasa 03/07/2018,Pukul 10.00 Wib.

Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp M.Faisal Ramzani SH SIK dalam press releasenya memgatakan,nilai uang palsu (upal) yang sudah di buat oleh Mr sebanyak Rp.7000.000,uang palsu yang di edarkan oleh pelaku ke tengah-tengah masyarakat sudah Tiga (3) hingga Empat (4) kali.

Lanjut Kasatreskrim,pelaku tindak pidana uang palsu  (upal) ini merupakan warga Kepenghuluan Bahtera Makmur,Mr (24),yang beralamat di Jalan Bambu Kuning Km 03 Kepenghuluan Bahtera Makmur,Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir.

Kronologis kejadian pengungkapan tindak pidana uang palsu (upal) tersebut terjadi pada hari Minggu 01/07/2018,sekira Pukul 11.00 Wib,telah didapat informasi telah terjadi peredaran uang palsu di daerah Bagan Batu Km 12 Kencana,Kecamatan Bagan Sinembah.

Yang mana uang palsu tersebut digunakan oleh Andi untuk membayar hutang kepada Wanda sebanyak Rp.500.000.Pengakuan Andi yang tersebut didapat dari Randi,kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Randi,dan ditemukan barang bukti (bb) tersebut.

Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp M.Faizal Ramzani SH SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindak pidana uang palsu (upal),terutama kepada ibu-ibu yang sering berbelanja dipasar,apabila berbelanja kepasar harap dengan menerap Tiga (3) D yaitu,di raba, di lihat dan di terawang terlebih dahulu uang yang mau dibelanjakan,"harapnya.

Adapun barang bukti  (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Satu  (1) unit printer merk HD Desk2 warna putih,Dua (2) buah gunting warna putih dan hijau,1/2 rim kertas Hps F4 warna putih,pecahan mata uang (100.000,) sebanyak  (32) lembar,pecahan mata uang (50.000,) sebanyak (29) lembar.

Pelaku tindak pidana uang palsu (upal) Mr  bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 36 Ayat 1,2 dan ayat 3,Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 jo pasal 245 KUHAPidana dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.