ROHIL- Berdasarkan Pengakuan Masyarakat, Di duga oknum Penghulu dan Camat Pasir Limau Kapas menerbitkan surat tanah di atas lahan Mangrove (Hutan Bakau).Ratusan hektar hutan Mangrove tersebut kini sudah di sulap menjadi perkebunan kepala Sawit.
Demikian ungkap Ketua LSM Lira Kab Rohil,Zacky Al Masry menceritakan kronologis Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah di tanami kelapa Sawit dan saat ini sudah berbuah (Panen) di sepanjang pinggiran Pantai Pasir Limau Kapas.
“Kita sudah pertanyakan dengan Penghulu Inisial AS dengan dasar apakah pihak Penghulu bersama pemerintah Kecamatan menerbitkan surat tanah dengan luas ratusan hektar di sepanjang bibir pantai Pasir Limau kapas tersebut
Alhamdulillah,jawaban penghulu tanah kebun di atas hutan mangrove tersebut milik masyarakat yang di jual ke Pengusaha Inisial AC.
Sementara tutur Zacky berdasarkan Informasi yang kami himpun dari salah seorang saksi mata atau pelaku sejarah Inisial MR. saat itu mengatakan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat dasar sama sekali melainkan hanya berupa pengakuan dari mulut ke mulut bahwa lahan itu punya sanak saudara mereka dari dulu nya.Aneh nya lagi perkebunan tersebut di kabarkan sudah membayar pajak kepada Dinas Dispenda Kabupaten Rokanhilir.
Dari itulah Zacky akan mempelajari lebih lanjut mengenai kejadian yang di duga Merusak Hutan Magrove beserta habitatnya serta di duga melanggar Hukum dengan mengangkangi Perundang – Undangan Terkait Pengelolaan Mangrove – Hutan Mangrove kemudian di duga sudah melanggar UU nomor 18 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU tentang Perkebunan nomor 18 tahun 2004 akan mempertanyakan ke pihak Pemerintah Daerah terkait pajak yang dibayar setiap tahun nya dari lahan mangrove yang di kuasai oleh Pengusaha inisial AC.
Menurut Zacky Hutan Mangrove berguna untuk pelindungan alam dari daerah-daerah di belakangnya terhadap kekuatan alam.
Sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi kawasan hutan mangrove melalui peraturan maupun perundang – undangan dan Pihak Lira sudah mengkonfirmasi ke pihak Pengusaha Inisial AC yang di duga pemilik perkebunan dan si AC sembari marah marah melemparkan masalah perkebunan sawit tersebut bulat bulat tanggung jawab Penghulu dan Camat Tahun 2011 yang lalu.
Jika terbukti Para pelaku bisa diancam sesuai pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yg ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan tentu tergantung kasus.Selain UU RI No 18 th 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,misalnya pasal 109 yg bunyinya “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi “setiap usaha dan atau kegiatan yg wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib.
“Setelah ini kita akan berkordinasi dengan Kasidakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,dan jika terbukti,kita akan melaporkan ke penegak hukum yang ada di Riau,tandasnya.
Sumber berita: Sumatratimes.com