JAWA TIMUR- Ketua Lembaga Lingkungan Hidup DPW AMPHIBI Jawa Timur SamsulnHadi,So, beserta pengurus lainnya mendukung dan akan ikut serta dalam aksi solidaritas, bersama rekan rekan Yayasan Ecoton (Ecological observation and wetland conservation) Jawa Timur.
Aksi yang dilakukan kedua pemerhati lingkungan hidup ini adalah meminta ketegasan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penegakkan Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan No.14 Tahun 2014, yaitu tentang pelarangan ikan jenis bahaya dan invasif di perairan indonesia.
Menurut Ketua DPW AMPHIBI Jatim Samsul Hadi,So, bahwa dirinya melihat dari dua sudut pandang dampak adanya ikan Arapaima yaitu:
-Pertama, bila ini dibiarkan akan merusak biota-biota sungai dan akan merusak ekosistem diperairan sungai-sungai di Jawa Timur, karena ikan tersebut habitatnya bukan di sungai Jawa Timur yang akhirnya menjurus juga terhadap kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan tidak seimbangnya EKOSISTEM.
-Kedua akan menjadi preseden buruk bagi lembaga-lembaga kementerian dan pemeritahan, karena aturan yang sudah berjalan dibiarkan diternak oleh pelaku yang melanggar dan dikasih ruang bagi oknum yang berduit.
"Inilah pernyataan dan sikap dari DPW AMPHIBI Jatim, tegakkan aturan seadil-adilnya. Jaga, lestarikan dan perbaiki lingkungan hidup di bumi NKRI ini khususnya di wilayah Jawa Timur." tegas Samsul Hadi,So, kepada aqak media, Rabu (11/07/2018).
Press Release
AKSI SAVE BRANTAS TERANCAM ARAPAIMA
Balai karantina Juanda Kamis, 12/7/2018
Tuntutan Aksi dari Pemerhati Lingkungan Hidup di Jatim.
1. MENEKAN BKIM utk Penegakan hukum pelaku pelepas liar araipama dan kejelasan status hukumnya.
2. Mendorong BKIM juanda realisasi penyitaan ikan araipama yang dimiliki warga hingga batas waktu 31/7/2018.
3. Screening dan evakuasi ikan arapaima yang berkeliaran di sungai brantas dan kali surabaya.