KAMPAR- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar Provinsi Riau kembali memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait Indikasi Pungutan Liar (pungli) di Desa Gunung SarI Kec. Gunung Sahilan pada Tahun 2016 lalu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelejen Kejari Kampar rabu 4/7-18 terdiri dari beberapa jaksa yaitu, Eka Mulia Putra SH, Sunardi Effendi SH, Anugrah Cakra AAS, SH, MH dan Jumieko Andra SH.
Dari hasil pantauan Media Siagaonline.com di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar terlihat sebanyak 12 (dua belas) orang warga Desa Gunung Sari
Memenuhi panggilan resmi dari Kejaksaan Kampar dengan Nomor : R-163/N.4.16/Dek.1/07/2018.
Sembari menunggu panggilan masuk, awak media mencoba mewawancarai salah satu warga yang tidak ingin namanya disebut. Udin (nama samaran), kedatangan kami kemari karena dipanggil melalui surat dari Pak Devit (kasi intel) red, adapun kedatangan kami ramai-ramai kemari untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam Kasus Dugaan Pungutan Liar di Desa Gunung Sari. Sebut Pria yang namanya dirahasiakan.
Usai mewawancarai Udin, Awak media langsung menuju ruangan Kasi Intel d mendapatkan hasil yang lebih akurat. Diruangan kerjanya, Kepala Seksi Intelejen Devitra Romiza SH, MH yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro SH, MH mengungkapkan. Memang benar hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 (dua belas) orang, adapun yang kita mintai keterangannya sebanyak dua belas orang tersebut mereka hanya bersetatus sebagai saksi saja. Tegas Devitra
Ketika ditanyakan akhir dari pemeriksaan saksi dan tahap penyidikan. Devitra, kalau dalam tahap penyelidikan memenuhi adanya unsur Pidana maka, penyelidikan tersebut akan ditingkat kan lagi ke tingkat Penyidikan. Ucap Mantan Kasi Pidsus Sijunjung Sumbar.
Laporan: Ketua DPD LSM penjara Kampar.