KOTO KAMPAR HULU, KAMPAR- Masih ingatkah tentang Proyek Operasi Nasional Agraria atau yang di singkat Prona dalam laporan Indikasi Pungutan Liar (pungli) di Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan yang pernah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Kampar Riau. Kali ini, Desa Bandur Picak Kec. Koto Kampar Hulu menjadi sorotan publik karena terindikasi melakukan Pungutan Liar pada sertipikat prona.
Aprizal Sekretaris Koodinator LSM Penjara Kecamatan Koto Kampar Hulu menampung beberapa pengaduan masyatakat yang disertai dengan surat pernyataan serta materai 6000 yang berisi bahwa dalam pengurusan sertipikat prona di Desa Bandur Picak di kenai biaya senilai Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ucap Aprizal kepada awak media.
Lelaki kelahiran 1967 ini sangat terkejut bahwasannya ditempat ia tinggal telah terjadi dugaan pungli yang membuat masyarakat desa bandur picak harus mengeluarkan uang sakunya demi mendapatkan sertipikat demi keabsahan tanah yang dimiliki meraka masing-masing, tentunya dengan dugaan perbuatan melawan hukum ini tidak bisa di diamkan karena, kalau tidak diberi efek jera tidak akan ada kata insaf. Tegas Sekretaris Koordinator
Ketika ditanya kemana arah laporan. Aprizal, kami disini mempunyai pimpinan yaitu Ketua DPC LSM Penjara yang bernama Rudy Hartono Lase, tentunya kami tidak mau mengmbil langkah atau sikap yang terlalu mengebuh-gebuh maka dari itu, pengaduan masyarakat yang sudah kami terima sudah kami laporkan secara tertulis dengan Ketua Kabupten agar di tindak lanjuti. Artinya, silahkan konfirmasi ke pak lase saja apa langkah yang akan di tempuhnya, tuturnya kepada media
Terpisah, Media mencoba mneghubungi Ketua LSM Penjara Kab. Kampar ketika dikonfirmasi melalui selulernya. Rudy Lase membenarkan bahwa koordinator kecamatan koto kampar hulu telah memberikan laporan dari masyarakat desa bandur picak secara tertulis pada tanggal 26/5-18 terkait tentang pembayaran pengambilan sertipikat prona sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Ketika ditanya apa saja bentuk bukti yang didapati. Lase, bukti yang didapati oleh Koordinator Kec. Koto Kampar Hulu tidak jauh beda dengan bukti yang pernah saya ambil di Desa Gunung Sari seperti Surat Pernyataan, Poto Copy KTP, serta Poto Copy Sertipikat yang jumlah nya sebanyak 10 (sepuluh) surat atau sepuluh rangkpap.
Lanjut, mungkin hari senin besok akan kita coba membuat laporan resmi agar Oknum Kades nya serta perangkat desa bandur picak yang terlibat di dalam kasus dugaan pungutan liar sertipikat prona mempertanggung jawabkan apa yang sudah mereka perbuat dengan masyarakat desa mereka sendiri, tutup nya.
Laporan:Ketua Dpc Lsm Penjara Kampar.