Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyaluran Beras Rastra Desa Ganting Damai Salo Diduga tak Tepat Sasaran


SALO, KAMPAR - Penyaluran bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) jatah Januari 2018 di Desa Ganting Damai Salo diduga tidak tepat sasaran. Banyak keluarga penerima manfaat (PKM) berasal dari keluarga mampu.

"Kami merasa tidak adil karna keluarga penerima manfaat (KPM) beras Rastra, banyak keluarga mampu," kata Eka salah seorang warga Desa Ganting Damai saat mengkonfirmasi wartawan, Selasa. (05/06).

Menurut Eka, seharusnya beras Rastra itu untuk kami orang yang tidak mampu yang hidup dibawah garis kemiskinan tapi justru kami yang tidak dapat bantuan beras gratis tersebut. "Bukankah tujuan program beras gratis itu untuk membantu yang lemah" ujarnya.

Sementara itu, Ali Abri Kades Ganting Damai saat dikonfirmasi via Whatsapp menyampaikan, dengan adanya kurang tepat sasaran pembagian Rastra ini bukan hanya masalah Desa Ganting Damai, ini masalah se Kabupaten Kampar bahkan se Nasional Bangsa Indonesia. Dengan adanya masalah ini Bupati Kampar mengintruksikan Camat agar Desa melaksanakan rapat terkait penerima Rastra dan Desa telah mengadakan musyarawah Desa.

Dalam pantauan wartawan, persoalan tidak tepat sasaran penerima beras miskin dari pemerintah telah terjadi sejak dari dulu. Namun persoalan itu mampu diatasi, karena jatah beras yang ada masih bisa dibagi sama rata untuk mengakomodir masyarakat yang namanya tidak masuk namun benar-benar berhak menerima bantuan.

Namun yang menjadi persoalannya sekarang, mulai tahun 2018 bantuan beras gratis tersebut tidak boleh dibagi sama rata lagi kepada masyarakat. Melainkan harus disalurkan kepada masyarakat yang namanya tertera dalam daftar yang telah ditetapkan pemerintah sesuai aturan yang telah ditetapkan, proses penyaluran bantuan kali ini harus dengan sistem "by name by address" yang datanya bukan dari Desa tapi daftar   langsung dikirim Kemensos melalui Badan Urusan Logistik (Bulog).

Nah, solusinya. Pemkab Kampar melalui dinas terkait segera melakukan proses pendataan ulang masyarakat penerima bantuan. Sehingga masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya masuk dalam daftar nama yang ditetapkan pemerintah.




Penulis: Emos Gea