ROHIL-Polres Rokan Hilir gelar sidang Komisi Kode Etik bagi anggota yang terlibat kasus Narkoba.Sidang kode etik dipimpin oleh Wakapolres Rohil Kompol Dr. Wawan Setiawan SIK MH,bersama Kasi Propam Polres Rokan Hilir Ipda L Manihuruk ,sidang KKEP ke Empat (4),Selasa 10/07/2018,Pukul 08.00 Wib,terhadap terduga Pelanggaran atas nama.
Bripka A. RAHIM Nrp 84120281 Jabatan Ba Polres (d/h Ba Sat Sabhara) Kesatuan Polres Rohil.Adapun pelanggaran yang dilakukan yaitu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 418 / Pid.Sus / 2016 / PN.Rhl,tanggal 22 November 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 14 / Pid. Sus / 2017 / PT.PBR, tanggal 08 Februari 2017 dan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1035 K / Pid.Sus / 2017, tgl 19 Juni 2017 terhadap Bripka A. Rahim.
Telah memiliki putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan atas tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman dan sedang menjalani pidana penjara tersebut di Cabang Rutan Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.Sidang sudah dilaksanakan sebanyak Empat (4) kali yaitu yaitu sidang ke Satu (1) Senin 2 juli 2018 , agenda sidang pembacaan sangkaan,sidang ke Dua (2) Jum,at 6 juli 2018 , agenda pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti,sidang ke Tiga (3) Senin 9 juli 2018 agenda pembacaan tuntutan,sidang ke Empat (4) Selasa 10 Juli 2018 afenda sudang putusan.
Putusan sidang yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri.Menjatuhkan sanksi yaitu Direkomendasikan untuk PTDH.Brigadir Hariyandes Nrp 85021215 Jabatan Ba Sat Lantas Polres Rohil.
Pelanggaran yang dilakukan yaitu,tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Lantas Polres Rohil sejak tanggal 15 Januari 2018 s/d tanggal 03 Maret 2018 terhitung 40 hari kerja secara berturut-turut s/d 10 juli 2018 adalah 142 hari kerja secara berturut turut.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
Sidang sudah dilaksanakan sebanyak Empat (4) kali yaitu,sidang ke Satu (1) Senin 2 juli 2018 , agenda sidang pembacaan sangkaan.Sidang ke Dua (2) Jum,at 6 juli 2018 agenda pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti.Sidang ke Tiga (3) Senin 9 juli 2018 agenda pembacaan tuntutan dan sidang ke Empat (4) selasa 10 Juli 2018 agenda membacakan putusan sidang.
Putusan sidang yaitu,terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan menjatuhkan sanksi Direkomendasikan untuk PTDH Brigadir Mahyuri Nrp 85052008 Jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil.
Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yaitu,tdak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 18 Januari 2018 s/d tanggal 03 Maret 2018 terhitung 37 hari kerja secara berturut-turut. Sampai dengan 10 juli 2018 adalah (139) hari kerja secara berturut turut.
Untuk pasal yang dilanggar yaitu,pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
Sidang sudah dilaksanakan sebanyak Empat (4) kali yaitu,sidang ke Satu (1) Senin 2 juli 2018,agenda sidang pembacaan sangkaan,sidang ke Dua (2) jum,at 6 juli 2018,agenda pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan barang bukti (bb). yaitu,sidang ke Tiga (3) Senin 9 juli 2018 agenda pembacaan tuntutan,dan sidang ke Empat (4) selasa 10 Juli 2018 agenda membacakan putusan sidang.
Putusan sidang kode etik yaitu,terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan menjatuhkan sanksi direkomendasikan untuk PTDH.
Wakapolres Rokan Hilir dalam kesempatan itu menghimbau kepada seluruh jajaran anggota Polres Rohil tetap menjaga tanggung jawab, disiplin dan loyalitas dalam bertugas,dan ini sebagai contoh tidak perlu di tiru bagi anggota yang melanggar aturan dan kode etik yang telah di tetapkan,"tegasnya.
Adapun sidang komisi kode etik di pimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Dr. Wawab, SH, MH, Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Kompol Rustam Efendi,anggota komisi Ka SPKT Iptu Ruminto,penuntut Kasi Propam Ipda L. Simanihuruk dan Bripka Nurmansyah.
Sekretaris Bripka M.A.Ranto Sinaga dan Brigadir Anggi Prahmana,pendamping terduga pelanggar Bripka Paryanto SH.Kegiatan sidang KKEP berakhir Pukuo 15.30 Wib dan selama giat berlangsung situasi dlm keadaan aman dan kondusip.