Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga PT.Langgeng Jaya Plastindo Buang Limbah B3 Dilahan Warga


GRESIK– Masalah pembuangan limbah industri sembarangan di Kabupaten Gresik, khususnya Kecamatan Driyorejo dan sekitarnya seakan tak ada muaranya. Satu kasus diungkap, muncul kasus lainnya. Seperti halnya kejadian pada Kamis (30/8/2018).
Masyarakat dikagetkan dengan adanya limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Sidoarjo.
Diduga, limbah itu merupakan pembuangan dari pabrik PT Langgeng Jaya Plastindo. Limbah B3 itu berupa bottom ash, sludge besi. Ada lagi limbah garam yang diduga berasal dari PT Bangun Arta.
Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) Gresik yang mendapat pengaduan dari masyarakat adanya pembuangan limbah itu langsung bergerak cepat.
Dipimpin oleh Aris Gunawan selaku Ketua FPSR Gresik, mereka terjun ke lapangan untuk mengetahui keberadaan limbah B3 itu. Lalu melanjutkan aduan masyarakat itu ke Polres Gresik. dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik.
"Pembuangan limbah B3 ke lingkungan warga tanpa diolah merupakan kejahatan lingkungan yang luar biasa. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang membuang atau pemilik asal limbah wajib diproses hukum," tegas Aris kepada SurabayaPost.id.
Masih kata Aris, jika pembuangan limbah B3 ke lingkungan yang tidak semestinya, akan berdampak pada terganggunya lingkungan yang bisa mengancam kesehatan warga.
Tim Satreskrim unit Tipiter Polres Gresik usai mendapat laporan FPSR Gresik langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi pembuangan limbah B3 yang dikeluhkan warga Desa Ngepung pada Kamis (30/8) sekira pukul 14.00 WIB.
Limbah itu dibuang di lahan salah satu warga Desa Ngepung. Sidak tersebut didampingi Kepala Desa Ngepung yakni Supranoto beserta Kasun (kepala dusun) dan perangkat desa.
Dari sidak diketahui, ternyata lahan itu milik Marsiman (67 tahun) yang disewa Riamat (54 tahun) dengan harga 1 juta rupiah.
Sedangkan Riamat disewakan kepada Misdi yang sudah mendapat order pembuangan sampah B3 dari perusahaan plastik yang ada di Desa Kedamaian dan perusahaan cat di desa tanjungan Kecamatan Driyorejo.
"Sudah kami peringatkan 2 minggu lalu pemilik lahan maupun yang punya barang rosokan tersebut, tetapi masih bandel alias tidak dihiraukan," ungkap Suparnoto, Kepala Desa Ngepung.
Sementara dari PT Langgeng Jaya Plastindo yang diwakili Imron kepada anggota Polres Gresik menyatakan jika limbah yang dibuang itu adalah sisa pembakaran produksi yang memakai batu bara.
"Limbah kami sudah ada kerja sama dengan transportir PT Lewwin. Kalau ada yang ikut tercampur dengan limbah plastik kemungkinan karena tumpahan saja," kilah Imron.
Imron bungkam saat SurabayaPost.id menanyakan lebih detail tentang pembuangan limbah B3 itu.






Sumber Berita: surabayapost.id