ROHIL-Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl.yang diajukan sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan ( DMJ) lintas Sumatera tepatnya diperbatasan Riau Sumut, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dimenangkan oleh para pihak Tergugat .
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan Kamis 16 Agustus 2018 majelis hakim yang diketuai Rudy Ananta Wijaya SH MH dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH dan Rina Yose SH membacakan putusan perkara ini dengan menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan majelis hakim yang dibacakan itu kuasa hukum Pengugat Parulian Sitanggang SH mengajukan " Pikir Pikir kepada majelis hakim.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh 88 kepala keluarga melalui Kuasa Hukumnya Parulian Sitanggang SH, dalam pokok perkaranya meminta kepada majelis hakim , dalam hal ini pihak Kementrian PU,selaku tergugat I, PTPN Torgamba selaku Tergugat II , Bupati Rohil selaku Tergugat III dan Camat Bagan Sinembah selaku tergugat IV , meminta ganti kerugian sebesar Rp 13.5 milliar karena melawan hukum dengan melakukan penggusuran rumah milik warga hingga mengalami kerugian.
Jaksa Pengacara Negara Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasidatun Andreas Tarigan SH selaku Kuasa Hukum Bupati Rokan Hilir yang merupakan Tergugat III saat dikonfirmasi mengenai putusan itu mengatakan " kita menghargai dan berterima kasih atas putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini." jawabnya
Artinya kita berhasil menyelamatkan keuangan negara, sebesar 13,5 milliar dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Dalam Putusan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018, bahwa dalam putusan itu majelis hakim menyatakan menolak seluruh Gugatan yang di ajukan oleh Penggugat" ujar Andreas Tarigan SH kepada awak media Jumat 17/08/2018.
Terkait upaya hukum yang akan diajukan oleh pihak penggugat nantinya atas putusan hakim, kita hargai itu , kita siap apapun upaya hukum yang akan diajukan pihak penggugat nantinya. " pangkas Andreas Tarigan SH selaku pengacara Negara Kejaksaan Rohil.