ROHIL-Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana dengan agenda pembacaan pledoi terkait kasus pencabulan anak dibawah umur anak tiri terdakwa K, Da (14) yang dilakukan oleh terdakwa K (73),Alias Kakek Mukidin terhadap anak tirinya,yang terjadi di Kepenghuluan Bangko Pusako,Kecamatan Bangko Pusako Kab.Rohil,Kamis 30/08/2018,Pukul 16.00 Wib.
Dalam bacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa K (73) Daniel Pratama SH mengatakan,yang lebih mengharuskan saksi meringankan yang kita hadirkan, dalam putusan tidak dapat di pertimbangkan oleh majelis hakim karena saksi tersebut tidak mengetahui tindak pidana tersebut.
Hal ini bertentangan dengan putusan MK No 65/puu-viii/2010 yang menyatakan pasal 1 ayat 26 dan 27, pasal 65, pasal 116 ayat 3 dan ayat 4 dan 184 ayat 1 huruf a bahwa saksi meringankan termasuk pula orang yang memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri ,"terangnya.
Setelah pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa K Daniel Pratama SH,majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang mau disampaikan,"saya mau dibebaskan majelis hakim,"pinta terdakwa K.
Sidang diskor sementara waktu oleh ketua majelis hakim untuk berembuk sejenak,dan selanjutnya sidang dibuka untuk umum,selanjutnya ketua majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa K.Mengingat dan menimbang,sesuai dengan keterangan saksi-saksi,sesuai dengan keterangan saksi dan berdasarkan keterangan di persidangan,majelis halim memvonis terdakwa K dihukum penjara selama (8) Tahun.
Sidang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa K selama (10) Tahun,karena telah melanggar pasal 76D jo pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,akhirnya majelis hakim memvonis terdakwa K dihukum penjara selama (8) Tahun.
Majelis hakim di pimpin oleh ketua Rudi Ananta Wijaya SH MH Si dan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH,panitra pengganti Riecha Simbolon SH,dan jaksa penuntut umum Reza Riski Fadillah SH dan penasehat hukum terdakwa Danil Pratama SH.