JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritimanmemastikan penegakan hukum (enforcement) akan dilakukan terhadap industri yang membuang limbah sembarangan di tahun depan.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
"Kami akan lakukan [penegakan] secara bertahap, tetapi tahun depan mau kami tegakkan," ujar Menko Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan kepada media saat dijumpai di Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Luhut mengungkapkan saat ini, dari sekitar 3.400 perusahaan yang berada di DAS Citarum baru sekitar 20 persen yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Upaya penegakan hukum salah satunya berupa perintah relokasi usaha.
"Sedang dikaji apakah (perusahaan yang tidak memiliki IPAL) direlokasi atau tidak, karena masih banyak juga yang buang limbah ke Citarum," ujarnya.
Luhut mengungkapkan ia telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk untuk menangani limbah di DAS Sungai Citarum. Misalnya dengan program pengolahan sampah menjadi sumber energi (waste to energy).