Dumai.–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai kembali dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (16/8/2018).
Pada sidang kedua ini, ketiga terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati kembali duduk di kursi pesakitan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Marjoko Santoso dihadirkan sebagai saksi waktu mark up tanggap darurat BPBD kota Dumai. Dan menjadi saksi waktu menjabat Kepala Dinas kesehatan kota Dumai.
Marjoko Santoso yang selalu di sapa sehari hari Marjoko memang sudah tiga kali menjabat Kepala Dinas. Dari Kepala Dinas Kesehatan lalu dipindahkan ke Kepala dinas BAPEDA dan terakhir Marjoko menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah kota Dumai sampai sekarang.
Di Dinas Pendapatan Daerah kota dumai Marjoko Santoso sempat ikut sebagai saksi dana Perimbangan Keuangan tahun 2018 beberapa minggu yang lalu, dan saat ini Marjoko juga ikut jadi saksi untuk kasus yang lain.
Selama pelaksanaan kegiatan tanggap darurat karhutla Kota Dumai kurang lebih 32 hari. Selama 32 Hari semua yang menerima honor memiliki hubungan kerja secara kedinasan buktinya menerima honor, dan honor tersebut berasal dari dana tanggap darurat.
” Kita mendapatkan honor, tapi kita tidak mengetahui secara pasti darimana dana untuk pembayaran honor tersebut. Honor yang diberikan pun bervariasi sesuai dengan tugasnya dalam tim,” terang Marjono.
Suasana haru pun pecah usai persidangan saat keluarga para terdakwa langsung datang menghampiri sebelum ketiga terdakwa meninggalkan ruang sidang. Terlebih, terdakwa Noviar Indra Putra Nasution yang ditemani anak dan istrinya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar Senin (27/8/2018) mendatang.
Sumber: strategi.co.id