ROHIL-Karena kedapatan mengantongi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, seorang karyawan di salah satu Wisma Kelurahan Banjar XII ditangkap Sat Polsek Tanah Putih. Selain itu, seorang diduga sebagai pengedar juga ikut terciduk.Informasi dirangkum, seorang pria yang kedapatan mengantongi sabu-sabu itu yakni, Zulfan Fadri alias Ifan (20) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Sementara pria yang diduga sebagai pengedar itu yakni, Komarudin alias Komar ( 38 ) warga Jalan Cempedak Rahuk, RT. 013, RW 005, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, didampingi Kapolsek Tanah Putih, Kompol Lontung Simatupang SH, dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih, Iptu Ediwar SH, pada Kamis (23/8) membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapan dua orang tersangka terlibat narkoba jenis sabu-sabu itu, Ediwar menerangkan, bahwa pada Senin (20/8) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Polsek Tanah Putih yang dipimpin oleh Kompol Lontung Simatupang SH melakukan operasi K2YD di Wisma yang terletak di Simpang Solah tersebut.
Sesampainya di Wisma itu dilakukan penggledahan, dan didalam Wisma tersebut, dan ditemukan Zulfan Fadri alias Ifan (20) bersama beberapa pekerja lainnya. Namun, pada saat Zulfan Fadri alias Ifan diperiksa dari kantong celana yang dipakainya ditemukan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat tersangka Zulfan Fadri alias Ifan ditanyai, ia mengaku telah membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Komarudin alias Komar seharga Rp.100.000 (seratus ribu). Mendengar hal tersebut, maka pihak Polsek Tanah Putih melakukan pengembangan dengan cara menyuruh Zulfan Fadri alias Ifan untuk memancing dan memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada Komarudin alias Komar.
Kemudian, tersangka Zulfan Fadri alias Ifan menelepon tersangka Komarudin alias Komar untuk memesan dan disepakati untuk melakukan transaksi di depan Wisma itu. Tepatnya pada Selasa (21/8) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka Komarudin alias Komar datang dan melintas didepan Wisma itu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Beat tanpa Nopol.
Tidak mau buruannya kabur, lalu anggota Polsek Tanah Putih atasnama Bripka Roy M langsung menghentikan tersangka Komarudin alias Komar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, sehingga dari Sepeda motor yang dikendarai Komarudin alias Komar. Tepatnya di Dasbord depan ditemukan bungkusan warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu. "Atas kejadian tersebut, kedua tersangka berserta Barang Bukti ( BB ) diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Putih untuk ditindak lanjuti," ujar Ediwar.
Ediwar menambahkan, bahwa dari hasil tindak lanjut dilakukan terhadap tersangka Komarudin alias Komar mengaku mendapat BB tersebut dari rekannya dari Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Kami telah mengantongi nama rekannya, dan tentunya akan terus kami buru sampai bisa tertangkap, sehingga bisa pula dihukum sesuai hukum berlaku di NKRI kita ini," tutup Iptu Ediwar.