ROHIL-Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp Faizal Ramzani SH bersama Kabag Ops Polres Rokan Hilir Kompol Antoni Lumban Gaol SH dan Kabag Humas Polres Rohil Iptu Yuliardi SH serta para Kanit laksanakan Press Release pengungkapan tindak pidana kasus kelalaian karlahut berdasarkan laporan polisi Nomor:Lp/42/A/VIII/2018/Riau/Res Rohil/Sek T. Putih di halaman Satreskrim Polres Rohil, Kamis 16/08/2018,Pukul 10.10 Wib.
Pelaku tindak pidana kelalaian kasus karlahut tersebut merupakan warga Simpang Kanan, Irsa Afandi Alias Ifan,yang beralamat di Jalan Bukit Datuk,Kepenghuluan Bukit Damar,Kec.Simpang Kanan, Kab. Rohil, dan pelaku Kelvin Aditia Wiranda Alias Kelvin, yang beralamat di Jalan Batang Kuis Cemara II, Kepenghuluan Tanjung Sari, Propinsi Sumatra Utara.
Adapun kronologis kejadian karlahut tersebut pada hati Sabtu tanggal 11/08/2018,sekira Pukul 12.00 Wib,didapat informasi adanya kebakaran lahan di Jalan Lokasi Panjang,Rt 02,Rw 05 Dusun Sejati, Kepenghuluan Rantau Bais, Kec. Tanah Putih.
Setelah mendengar informasi tersebut, Bripka Suyanto selaku Bhabinkamtibmas Rantau Bais mengecek tempat kejadian dan ditemukan bahwa telah terjadi kebakaran lahan milik H. Dasril (50),yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Duri,Kec.Mandau,Kab.Bengkalis.
Setelah itu diupayakanlah pemadaman dengan menggunakan Dua (2) buah mesin Robin, Dua (2) buah mesin Doorsmer milik masyarakat,namun api tidak dapat dipadamkan,karena keterbatasan air. Diperolah informasi bahwa api berasal akibat korsleting alat berat Exavator Merk Hitachi warna Orange 110 MF yang sedang bekerja di lahan tersebut,sehingga alat berat terbakar hangus dan menyebar kelahan perkebunan yang dikerjakan.
Harapan Kasatreskrim Polres Rohil Akp. Faizal Ramzani SH,dengan adanya pengungkapan ini atau press release ini, bisa menjadi efek jera buat masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar."Kami bersama tim tetap berupaya keras melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap adanya pelaku-pelaku lain,"terangnya.
Harapan Kasatreskrim Polres Rohil Akp. Faizal Ramzani SH,dengan adanya pengungkapan ini atau press release ini, bisa menjadi efek jera buat masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar."Kami bersama tim tetap berupaya keras melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap adanya pelaku-pelaku lain,"terangnya.
Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Satu (1) Unit Exavator Merk Hitachi warna orange 110 MF, sementara pasal yang diterapkan ke pelaku yaitu pasal 78 ayat (4),Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, jo pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta jo pasal 188 KUHPidana.