Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Rohil Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Karlahut.


ROHIL-Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp. Faizal Ramzani SH dan Kabag Ops Polres Rokan Hilir Kompol Antoni Lumban Gaol SH beserta Kabag Humas Polres Rohil Iptu Yuliardi SH dan para Kanit Satreskrim Polres Rohil laksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana Karlahut yang terjadi di Sinaboi dihalaman Satreskrim Polres Rohil,berdasarkan laporan polisi Nomor:Lp/35/A/VIII/2018/Riau/Res Rohil/Sek Sinaboi, Kamis 16/08/2018,Pukul 10.10 Wib.

Pelaku tindak pidana karlahut tersebut merupakan warga Kepenghuluan Sinaboi Susilo (65) Alias Silo Bin Sanusi yang beralamat di Jalan Poros Sungai Sirih, Rt 04 Rw 01,Kepenghuluan Sinaboi, Kec. Sinaboi, Kab. Rohil.

Kronologis kejadian tindak pidana karlahut tersebut pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018,sekira Pukul 15.30 Wib.Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang melakukan pembakaran terhadap areal yang terletak di Jalan Poros Sungai Sirih,Kepenghuluan Sinaboi. 

Setelah mendapat informasi tersebit, Akp. Ruslan bersama anggota langsung berangkat ke tkp untuk melakukan pengecekan, setelah sampai di tkp, pihak polsek menemukan adanya lahan yang terbakar, dan dilokasi tersebut ditemukan seorang laki-laki yang bernama Susilo.

Saat ditanya oleh pihak Polsek, ia mengaku telah melakukan pembakaran tersebut, supaya lahan yang dibakar bersih dan dapat ditanami tanaman keladi.Setelah itu pelaku Susilo ditangkap bersama barang bukti (bb)  untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Harapan Kasatreskrim Polres Rohil Akp.Faizal Ramzani SH, dengan adanya pengungkapan kasus ini atau press release ini, bisa menjadi efek jera buat masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar."Kami tetap berupaya keras melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap adanya pelaku-pelaku lain,"harapnya. 

Adapun saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (tkp)  yaitu, Doni Pasaribu, Darmansyah Sitorus,dan Rahmad Sitorus.Sedangkan pasal yang diterapkan ke pelaku yaitu pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.