Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Rohil Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Bidang Perdagangan Pakaian Bekas.




ROHIL-Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp.Faizal Ramzani SH dan Kabag Ops Polres Rohil Kompol Antoni Lumban Gaol SH dan Kabag Humas Polres Rohil Iptu Yuliardi SH beserta para Kanit Satreskrim laksanakan press release pemusnahan barang bukti (bb)  tindak pidana dibidang perdagangan pakaian bekas di halaman Satreskrim Polres Rohil,berdasarkan Laporan Polisi Nomor:Lp/80/A/Kamis 16/08/2018,Pukul 11.00 Wib.

Adapun kronologis kejadian penangkapan pakaian bekas tersebut pada hari Minggu tanggal 06/05/2018,Pukul 15.00 Wib,anggota Polsek Bangko Brigadir Suratman mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jembatan Pedamaran II ada aktifitas masyarakat yang mencurigakan,sehingga dilakukan penyelidikan.

Kemudian saksi berkoodinasi dengan Kapolsek Bangko dan selanjutnya Kapolsek Bangko beserta tim menuju tkp, sampai di tkp tim menemukan Satu (1) Unit Kapal pengangkutan KM Mutiara Indah yang sedang dilakukan pembongkaran barang berupa pakaian bekas yang dikemas dalam bal pres,dan di tkp juga ditemukan Tiga (3) Unit mobil truck fuso dan Satu (1) lagi masih dalam keadaan kosong.

Selanjutnya tim mengamankan Lima (5) orang anak buah kapal (abk)  yang sedang duduk diatas kapal pengangkutan barang KM Mutiara Indah,selanjutnya (bb)  beserta Lima (5) orang abk dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pihak Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap ke Lima (5) orang abk atas nama M. Yunus Purba, Hidayat, Paijul Sitorus, M. Rifai Sitorus, dan Aditya Mangunsong dan didapat keterangan bahwa para saksi tidak mengetahui siapa pemilik pakaian bekas tersebut,dan tidak tahu kemana tujuan pengangkutan pakaian bekas tersebut,karena seluruh dokumen yang menyertai pengangkutan barang tersebut dibawa oleh Kadek selaku tekong kapal KM. Mutiara Indah, yang saat ini tekong tersebut masih dalam daftar pencarian orang (Dpo).

Adapun saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (tkp)  di Jembatan Pedamaran II,Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Bangko  yaitu,Brigadir Suratman, Brigadir Suryadi Lubis, Briptu Danny Daniel Siagian.

Berdasarkan keterangan Juprizal SH selaku Kabid Perdagangan pada kantor dinas perindustrian perdagangan dan pasar Kab. Rohil menerangkan bahwa sebagaimana peraturan mentri perdagangan RI Nomor:51/M-DAG/PER/7/2015 bahwa barang-barang berupa pakaian bekas yang berasal dari luar negri atau Malaysia dilarang atau tidak dibenarkan untuk diperdagangkan diwilayah negara Indonesia.

Dan pakaian bekas yang tiba diwilayah negara NKRI wajib dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Setelah dilakukan penghitungan jumlah barang bukti (bb)  pakaian bekas bal pres tersebut berjumlah sebanyak (533) bal, kemudian barang bukti (bb)  pakaian bekas tersebut dimusnahkan.

Adapun tamu yang hadir dalam pemusnahan barang bukti (bb)  pakaian bekas bal pres di belakang Kantor Satreskrim Polres Rohil yaitu,Kapolres Rohil yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Rohil Kompol Antoni Lumban Gaol SH, Kasatreskrim Polres Rohil Akp. Faizal Ramzani SH,Ketua Pengadilan Negri Rohil yang diwakili Humas PN Rohil Sondra SH, Kabag Humas Polres Rohil Iptu Yuliardi SH dan Kanit Reskrim beserta anggota.