Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Kasus PT.RUM, Massa Aksi Demonstrasi Menuntut dibebaskan Tujuh Aktivis Lingkungan


SUKOHARJO - Massa menggelar aksi demonstrasi terkait kasus perusakan pabrik rayon PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo. Kali ini mereka menuntut dibebaskannya tujuh aktivis yang menjalani proses persidangan.

Demonstrasi digelar Senin (16/7/2018) siang di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Aksi unjuk rasa diikuti oleh masyarakat terdampak PT RUM bersama mahasiswa.

Selain membawa poster tulisan, massa juga membawa keranda mayat berisi pocong. Ini merupakan bentuk kritik telah matinya keadilan terhadap rakyat kecil.


Aksi dimulai dari PT RUM sekitar pukul 10.00 WIB. Massa terlihat membawa poster bertuliskan 'Silaturahmi untuk Keadilan'.


Tampak aparat kepolisian berjaga ketat di depan Kejari Sukoharjo. Massa yang ingin bertemu Kepala Kejari Sukoharjo dilarang masuk ke kawasan kantor. Menurut mereka Kejari telah salah mengajukan tuntutan kepada para aktivis.


"Teman-teman kami berjuang melawan pencemaran lingkungan justru dipidanakan. Kami menuntut agar mereka dibebaskan dari segala dakwaan," kata salah satu demonstran, Ari Suwarno.


Menurutnya, para aktivis tidak pernah melakukan perusakan terhadap fasilitas PT RUM. Bukti-bukti yang digunakan dalam pengadilan pun dinilai lemah.


"Saksi banyak berspekulasi, jadi mereka tidak yakin melihat rekan-rekan saya melakukan perusakan. Pembuktian pun hanya berdasarkan video yang tidak jelas sumbernya," ujarnya.


Adapun dari tujuh orang yang ditangkap oleh kepolisian, lima di antaranya diduga melakukan perusakan yakni Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah, Sutarno, Sukemi Edi Susanto, Brilian Yosef Naufal. Dua orang lainnya diduga melanggar UU ITE, yaitu Bambang Hesthi Wahyudi dan Danang Tri Widodo. 









Sumber: Detik.com