SEMARANG - Tujuh aktivis lingkungan mendekam di balik jeruji besi ketika mereka melawan pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo. Upaya banding masih dilakukan karena mereka menilai hakim mengindahkan fakta dalam putusannya.
Aktivis atau warga bernama Iss, Brilian, Sutarno, Sukemi, Kelvin, Bambang, dan Danang divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari Selasa (7/8) kemarin.
Iss dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan dengan jeratan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Kemudian Brilian dan Sutarno divonis 2 tahun penjara dengan jeratan pasal yang sama.
Untuk terdakwa Sukemi dan Kelvin dijerat pasal 187 ayat (1) dan 406 ayat (1) KUHP dan juga dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan banding.
Dua orang lainnya yaitu Bambang dan Danang dihukum 3 tahun penjara dengan jeratan UU no.11 tahun 2018 tentang Transaksi Elektronik atau ITE.
Pendamping terdakwa dari LBH Semarang, Mayaza Latifasari mengatakan tim advokasi memberikan pernyataan tegas terhadap putusan itu. Majelis hakim dianggap tidak mengakui fakta apa yang dilakukan terdakwa disebabkan adanya pencemaran lingkungan oleh PT RUM.
"Putusan majelis hakim bukan putusan yang adil karena mengabaikan kondisi objektif yang ikut melatar belakangi terjadinya tindak pidana, sebagaimana telah diakui majelis hakim dalam pertimbangan putusan perkara tersebut. Oleh karenanya putusan haruslah ditolak," kata Maya kepada detikcom, Rabu (8/8/2018).
Upaya hukum atas putusan tersebut juga diambil yaitu mengajukan banding. Tim advokasi juga mengimbau jaringan masyarakat sipil untuk menyuarakan dukungan terhadap perjuangan aktivis lingkungan menolak pencemaran lingkungan PT RUM.
"Menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim pada PN Semarang terhadap perkara tersebut," tegasnya.
Sumber: Detik.com