Ticker

6/recent/ticker-posts

Ahli Hukum Pidana UNRI Riau: Norman Tidak Terpenuhi Unsur Pidananya


ROHIL- Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana dengan agenda keterangan saksi Ahli hukum pidana Ardiansyah SH MH dari Universitas Riau terkait kasus dugaan pidana melarikan anak dibawah umur,yang dilakukan oleh terdakwa Norman (18),Rabu 19/09/2018,Pukul 16.00 Wib.

Menurut keterangan saksi ahli Ardiansyah SH MH,bahwa pasal 332 KUHPidana ada Dua (2) unsur objektif,pertama (1) membawa,kedua (2) melarikan,unsur melarikan perempuan,subjeknya adalah laki-laki,tetapi kalau perempuannya yang aktif,itu berarti terdakwa tidak bisa di mintai pertanggungjawaban.Kalau anak dibawah umur,itu berarti si anak didalam kendali orang tua,"terangnya.

Apabila didalam unsur tidak ada niat,bujuk rayu,kekerasan,dan ancaman,maka ini bisa batal demi hukum.Dan apabila tersangkanya pasif,maka tersangka tidak bisa dijerat dan bisa batal demi hukum,karena ini termasuk delik aduan,maka bisa dicabut,"terangnya.

Lanjut Ahli Ardiansyah,apabila sebelumnya sudah ada perdamaian kedua belah pihak,maka tidak perlu masalah ini sampai ke persidangan,dan apabila laporan pelapor dicabut,maka kasus ini tidak perlu sampai ke pengadilan,"terang ahli.

Sehingga dalam kesimpulan pendapat ahli hukum pidana Riau ini mengatakan bahwa dakwaan JPU itu tidak dapat dikenakan kepada terdakwa dan harus dibebaskan karena tidak memenuhi tiga unsur kesegajaan yang diatur dalam hukum pidana, apalagi pasal 332 KUHPidana adalah Delik Aduan.

Apabila pihak pelapor dan pihak terdakwa dalam perkara ini sudah ada melakukan perdamian kedua belah pihak, maka perkara ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan ke persidangan.Namun hal ini keputusan tetap pada pertimbangan dan keyakinan majelis hakim,"tegasnya.

Terkait pendapat ahli,dapat diperkuat bahwa fakta keterangan saksi korban Agustiani Andini dalam sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa,Norman tidak bersalah, justru korban Agustiani Andini mengatakan kepada majelis hakim dirinyalah yang salah karena dirinya  yang meminta tolong  kepada terdakwa hingga terdakwa masuk penjara.Korban juga dengan tegas mengatakan terdakwa tidak ada membujuk dan mengancam korban untuk melakukan hubungan intim.

Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Li,didampingi hakim anggota Rina Yose SH dan Sondra SH dan panitera pengganti Riecha Simbolon SH dan jaksa penuntut umum Niki Junismero SH serta penasehat hukum terdakwa Norman Sartono SH,Karli Siregar SH.




Penulis: Toni Octora.