Ticker

6/recent/ticker-posts

AMPHIBI Minta Pemkab Bekasi dan Provinsi Serta KLHK Lakukan Clean Up TPS illegal Di Sepanjang Kali CBL




BEKASI- Adanya temuan Tim Lembaga AMPHIBI terkait tumpukan karung yang berisikan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Rabu (12/09/2018), yang mana Limbah-limbah tersebut berjenis limbah Medis dan lainnya di TPS sepanjang Kali CBL Bekasi.

Posisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) illegal ini berada di Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat. 

Sebab menurut Ketua Umum DPP Lembaga AMPHIBI Agus Salim Tanjung, So, Si, bahwa tindakan tersebut merupakan unsur kesengajaan oleh oknum pembuang limbah yang di sebut Open Dumping, yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. 

"Temuan Open Dumping Limbah B3 tersebut merupakan tindakan kejahatan yang telah melanggar Undang-Undang. Dalam hal ini AMPHIBI tidak akan toleransi terhadap nakalnya pengusaha maupun rumah sakit yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan sesuai UU," ungkap Agus Salim Tanjung, So, Si, kepada DPP Awan Pers Rabu malam (12/09/2018).

"Ini jelas sekali pelecehan terhadap aturan yang telah diterapkan Pemerintah melalui PP. Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan dapat di jerat Pidana berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," imbuh Ketum DPP AMPHIBI ini lagi. 

Agus Salim Tanjung, So, Si, juga menegaskan terkait pengelola lokasi TPS illegal tersebut dapat dijerat pidana dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

"Jangan sampai permasalahan pencemaran lingkungan di Kabupaten maupun di Kota Bekasi ini merajalela, seperti halnya yang terjadi di Daerah Mojokerto Provinsi Jawa Timur," beber Agus Salim Tanjung, So, Si.  

Menurut Ketum DPP AMPHIBI ini, pelaku-pelaku Open Dumping Limbah B3 ini harus ditindak tegas, sehingga ada efek jera terhadap para pengusaha nakal yang ingin meraup keuntungan besar, akan tetapi tidak memikirkan dampak bahaya terhadap hidup orang banyak. 

Saat Tim Investigasi AMPHIBI dan Organisasi Wartawan AWPI mendatangi Kantor Eco Care yang berada di Cikarang, guna mempertanyakan terkait dugaan pihak mereka melakukan Open Dumping Limbah B3 berjenis Limbah Medis tersebut dan akan mencoba memberi solusi, namun niat baik Tim ini hanya dapat menelan kekecewaan. 

Sebab, jawaban yang didapat dari Ipah selaku Management Eco Care mengatakan,"Semua sudah diatur melalui satu pintu pak." ucap Ipah kepada Tim AMPHIBI dan AWPI, seolah perbuatan pihaknya hanya perkara biasa. 

Mendengar ucapan yang dilontarkan Ipah yang merasa tak berdosa tersebut, membuat Tim Investigasi merasa geram.

"AMPHIBI minta kepada Gakkum LHK dan Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas para pelaku penghasil Limbah B3 jenis medis. Dan pihak rumah sakit harus diberi sanksi serta mencabut izin operasionalnya," geram Agus Salim Tanjung, So, Si. 

"Ironisnya adalah, saya tidak habis fikir dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penataan ruang dan pengawasan pinggiran Kali CBL tersebut, yang mana akses jalan yang tadinya tidak ada dijalur tersebut, kini seperti disengaja dibuat mulus dan rapi. Ada apa dengan Pemerintah Bekasi....? tegas Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So, Si, yang didampingi Wakil Ketua Umum AWPI Agus Suwa.

Agus Salim Tanjung juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan Clean Up area TPS illegal tersebut. Agar area TPS tersebut menjadi area steril dari Limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3), sehingga tidak menimbulkan dampak bahaya terhadap masyarakat sekitar. 




Rilis: DPP awan Pers.