Ticker

6/recent/ticker-posts

AMPHIBI Sumut Dampingi Gakkum KLHK Sumut Segel PT.EN


 

MEDAN- Pengurus Lembaga DPW AMPHIBI dan DPD AMPHIBI Medan Sumatera Utara pada Senin (17/9/2018) turut serta turun mendampingi Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian LHK melakukan penyegelan terhadap Perusahaan PT. EN.

Penyegelan Perusahaan ini dikarenakan telah melakukan pencemaran dengan saluran pipa mengarah ke Sungai Deli Medan, sehingga Sungai ini tercemar akibat ulah perusahaan PT.EN yang tidak memilik Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Saat melakukan penyegelan perusahaan ini, sempat terjadi adu mulut antara Tim Gakkum LHK dan AMPHIBI terhadap pihak perusahaan, dikarenakan ketidak senangan pihak Perusahaan atas penyegelan ini.

Namun adu mulut ini tidak berlangsung lama, setelah pihak Gakkum LHK menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undamg Lingkungan Hidup.

 "Hari ini DPW AMPHIBI Sumut dan DPD AMPHIBI Medan turut serta mendampingi Tim Gakkum KLHK Sumut dalam melakukan penyegelan PT. EN," ucap Elwin Rizapahlepi Ketua DPW AMPHIBI Sumut yang didampingi Rudianto Sekretaris DPD AMPHIBI Medan, Senin (17/09/2018).

"AMPHIBI juga turut membantu memasang Plang Segel Gakkum KLHK sumut yang telah di tancapkan di depan pintu pembuangan limbah dengan cara di cor semen," imbuh Elwin.

Menurut Ketua DPW AMPHIBI Sumut ini, bahwa Perusahaan PT. EN tersebut sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Pada tanggal 13 Maret 2013, Walikota Medan telah memberikan Sanksi Administrasi-Paksaan Pemerintah kepada PT. EN SK No: 660.2/396.X/III/2013 atas pelanggaran tersebut namun hingga saat ini pihak PT. EN tidak melaksanakan SA tersebut bahkan tetap melakukan pembuangan air limbah cair langsung ke Sungai Deli," ungkap Ketua DPW AMPHIBI sumut.

Elwin juga mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut di atas PT. EN diduga melakukan perbuatan yang melanggar peraturan sesuai dengan Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b jo Pasal 68 huruf b dan c, Pasal 114 dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Jo Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

"Kita mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum DPP AMPHIBI Agus Salim Tanjung,So,Si, yang telah merekomendasikan kita untuk turun bersama Gakkum KLHK Sumut dalam melakukan penghentian dan segel perusahaan PT. EN ini. Semoga kerjasama ini tidak hanya sampai disini saja, kami berharap bahwa Gakkum KLHK dapat terus bersinergi dengan AMPHIBI." tandas Elwin. 





Rilis:DPP Awan Pers.