PEKANBARU - Berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa dalam pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, diduga memungut dana yang cukup besar yaitu berkisar antara 2,5 juta sampai dengan 9 juta rupiah.
Dengan adanya informasi yang diterima wartawan Riau Kontras.com dari sumber yang meminta namanya tidak ditulis oleh media ini mengatakan, " dalam mengurus IMB di DPM PTSP oknum meminta uang bervariasi mulai dari 2.5 Juta sampai dengan 9 Juta Rupiah" Ungkap sumber.
Terkait informasi yang di terima Wartawan Riau Kontras.com, wartawan mendatangi kantor Dinas DPM PTSP yang terletak di jalan kasah komplek sekolah Mahdani untuk melakukan konfirmasi pada, Jumat 14/09/2018.
Pada saat wartawan ini bertemu dengan kepala bidang ( kabid) DPM PTSP Said Riza yang saat itu berada di ruang pengurusan IMB, meminta waktu sebentar untuk konfirmasi, namun Said menolak dengan alasan sibuk banyak pekerjaan.
Namun wartawan tetap menunggu kira- kira 15 menit, terlihat (Said-red) beranjak kelantai 2 (Dua) dengan diikuti seseorang yang bukan pegawai setempat, ternyata di lantai 2 telah ditunggu seseorang yang diduga kuat seorang pengusaha.
Lagi - lagi wartawan ini tetap sabar menunggu untuk konfirmasi langsung kepada (Said-red). Setelah tamu yang diduga seorang pengusaha tersebut keluar dari ruang kerjanya, wartawan media ini pun masuk dan menemui (Said-red) di meja kerjanya.
Saat dikonfirmasi terkait pungutan IMB yang dinilai melebihi batas, Said Riza pun membantah dugaan tersebut dan mengatakan bukan saya, mungkin ada oknum calo katanya lagi, "Saya tidak pernah memungut biaya sebesar itu, mungkin itu oknum calo atau yang lainnya", katanya dengan tenang.
Namun tak lama kemudian, (Said-red) membuktikan kepada wartawan bahwa dirinya tidak melakukan pungutan, Said mengeluarkan selembar kwitansi yang berisikan pembayaran biaya restribusi Ijin Gangguan dengan angka sebesar 9 juta rupiah yang dikeluarkan dari laci mejanya. Didalam Kwitansi tertera nama Said beserta tanda tangan dan stempel kantor tersebut.
Ketika ditanya dari mana kwitansi tersebut dan kenapa ada tanda tangan dan nama Said-red , dengan santainya dia menjawab bahwa itu bukan tanda tangannya dan dia tidak mengetahui masalah tersebut. Jelasnya dengan nada mengelak.
Dengan adanya temuan Kwintasi di ruangan Said Riza, wartawan langsung melakukan konfirmasi kepada M Jamil selaku Kepala Dinas DPM PTSP melalui telpon selulernya mengatakan bahwa itu bukan urusan dia (Jamil), itu oknum yang bermain, konfirmasilah sama yang bersangkutan, apabila memang terbukti oknum tersebut melakukan pungutan, maka akan segera kita beri sanksi, tutupnya sambil mengakhiri pembicaraan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Emos Gea ketika dimintai tanggapannya mengatakan, Kwintasi yang ditunjukkan Said-red kepada wartawan untuk pengurusan Izin Gangguan dengan nilai 9 juta Rupiah yang di serahkan langsung Andy Winata Dari UD. Makmur Baru pada tahun 31/10/2016, itu sangat jelas bahwa ada dugaan pungutan di dinas tersebut. Jelas Emos.
Emos menambahkan, berdasarkan kwintasi ini, kita dari Lsm Gerak Indonesia segera buat laporan resmi kepada penegak hukum yang ada di Provinsi Riau agar nantinya bisa mengusut tuntas dugaan pungutan yang ada ditubuh Dinas DPM PTSP Kota Pekanbaru, Tambah Emos.
Dengan adanya informasi yang diterima wartawan Riau Kontras.com dari sumber yang meminta namanya tidak ditulis oleh media ini mengatakan, " dalam mengurus IMB di DPM PTSP oknum meminta uang bervariasi mulai dari 2.5 Juta sampai dengan 9 Juta Rupiah" Ungkap sumber.
Terkait informasi yang di terima Wartawan Riau Kontras.com, wartawan mendatangi kantor Dinas DPM PTSP yang terletak di jalan kasah komplek sekolah Mahdani untuk melakukan konfirmasi pada, Jumat 14/09/2018.
Pada saat wartawan ini bertemu dengan kepala bidang ( kabid) DPM PTSP Said Riza yang saat itu berada di ruang pengurusan IMB, meminta waktu sebentar untuk konfirmasi, namun Said menolak dengan alasan sibuk banyak pekerjaan.
Namun wartawan tetap menunggu kira- kira 15 menit, terlihat (Said-red) beranjak kelantai 2 (Dua) dengan diikuti seseorang yang bukan pegawai setempat, ternyata di lantai 2 telah ditunggu seseorang yang diduga kuat seorang pengusaha.
Lagi - lagi wartawan ini tetap sabar menunggu untuk konfirmasi langsung kepada (Said-red). Setelah tamu yang diduga seorang pengusaha tersebut keluar dari ruang kerjanya, wartawan media ini pun masuk dan menemui (Said-red) di meja kerjanya.
Saat dikonfirmasi terkait pungutan IMB yang dinilai melebihi batas, Said Riza pun membantah dugaan tersebut dan mengatakan bukan saya, mungkin ada oknum calo katanya lagi, "Saya tidak pernah memungut biaya sebesar itu, mungkin itu oknum calo atau yang lainnya", katanya dengan tenang.
Namun tak lama kemudian, (Said-red) membuktikan kepada wartawan bahwa dirinya tidak melakukan pungutan, Said mengeluarkan selembar kwitansi yang berisikan pembayaran biaya restribusi Ijin Gangguan dengan angka sebesar 9 juta rupiah yang dikeluarkan dari laci mejanya. Didalam Kwitansi tertera nama Said beserta tanda tangan dan stempel kantor tersebut.
Ketika ditanya dari mana kwitansi tersebut dan kenapa ada tanda tangan dan nama Said-red , dengan santainya dia menjawab bahwa itu bukan tanda tangannya dan dia tidak mengetahui masalah tersebut. Jelasnya dengan nada mengelak.
Dengan adanya temuan Kwintasi di ruangan Said Riza, wartawan langsung melakukan konfirmasi kepada M Jamil selaku Kepala Dinas DPM PTSP melalui telpon selulernya mengatakan bahwa itu bukan urusan dia (Jamil), itu oknum yang bermain, konfirmasilah sama yang bersangkutan, apabila memang terbukti oknum tersebut melakukan pungutan, maka akan segera kita beri sanksi, tutupnya sambil mengakhiri pembicaraan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Emos Gea ketika dimintai tanggapannya mengatakan, Kwintasi yang ditunjukkan Said-red kepada wartawan untuk pengurusan Izin Gangguan dengan nilai 9 juta Rupiah yang di serahkan langsung Andy Winata Dari UD. Makmur Baru pada tahun 31/10/2016, itu sangat jelas bahwa ada dugaan pungutan di dinas tersebut. Jelas Emos.
Emos menambahkan, berdasarkan kwintasi ini, kita dari Lsm Gerak Indonesia segera buat laporan resmi kepada penegak hukum yang ada di Provinsi Riau agar nantinya bisa mengusut tuntas dugaan pungutan yang ada ditubuh Dinas DPM PTSP Kota Pekanbaru, Tambah Emos.