PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) mendalami kasus pembabatan Hutan Lindung Bukit Batabuh Inhu.
Hutan lindung ini diduga dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, oleh PT MAL.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Edward Hutapea memaparkan, luas kawasan hutan lindung yang dibabat oleh perusahan perkebunan sawit mencapai ribuan hektar.
"Kita sudah lihat ke lokasi hutan lindung yang sudah ditanami sawit oleh PT MAL di Bukit Batabuh," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Edward Hutapea, ketika ditemui, Kamis (7/9/2018).
Edward Hutapea menjelaskan, 1-3 Setembeter, Tim Kementerian LHK (KLHK) dari Jakarta dibantu oleh Pemerintah Provinis Riau ke lokasi hutan lindung Bukit Batabuh. Ditemukan pepohonan kelapa sawit yang ditanami di daerah kawasan hutan lindung Bukit Batabuh di Kabupaten Inhu.
"KLKH dari Jakarta ke Riau mendapatkan laporan masyarakat bahwa terjadi pembabatan hutan lindung Bukit Batabuh. Ditemukan ribuan hektar pembabatan hutan lindung dijadikan perkebunan kepala sawit," paparnya.
Sebelumnya, PT MAL pada tahun 2011 pernah mengajukan izin prinsip, izin lokasi hingga Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) kepada Bupati Inhu Yopi Arianto. Namun ditolak karena lokasi yang dimohonkan merupakan kawasan lindung, ternyata PT MAL tidak mempedulikan masalah perizinan.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melalui Rian Sibarani SH menjelaskan, pembabatan kawasan HLBB yang kuat dugaan dilakukan oleh PT MAL mencapai 3.713 hektar. Hal ini sudah dilaporkan ke Kementerian LHK RI di Jakarta.
Foto: ilustrasi
Sumber: Serantauriau.news