Ticker

6/recent/ticker-posts

DPD GERAK Duga Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 Miliar Seret Anggota Banggar

BENGKALIS - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK) Provinsi Riau, Emos, menilai kasus dugaan korupsi anggaran bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272.277.491.850 yang dilakukan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah bersama lima (5) anggotanya di DPRD termasuk mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz selaku Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis akan menyeret anggota DPRD periode 2009-2014 maupun para calo porposal ketika itu.
        
Pasalnya, Jamal Abdillah yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD saat itu memperoleh kick back menyepakati MoU KUA PPAS nilai belanja hibah/bansos yang saat ini perkara korupsi tersebut masih bergulir di Polda Riau.

Kasus dugaan korupsi luar biasa itu di Kabupaten Bengkalis Saya menilai dan melihat tidak bicara sebagai ketua, anggota komisi DPRD tapi kewenangan mereka sebagai anggota Banggar dalam kasus. Kalau dari konteks anggota Banggar, keputusan itu kan ditetapkan sesuai nota kesepakatan MoU KUA PPAS. Jadi sangat mungkin melibatkan anggota Banggar yang lain," kata Emos, Kamis (06/09) di Pekanbaru.

Emos berharap, Polri bisa membuka mata dan telinga soal dugaan keterlibatan anggota Dewan lain. Karena itu, jika memang ada petunjuk adanya keterlibatan anggota lainnya, diungkap secara jelas. "Kita berharap Polri bisa membuka lebih luas kasus ini terkait keterlibatan anggota Banggar dan para calo bahan porposal kalau memang itu miliki petunjuk ke arah sana," ujarnya.

Dia berkeyakinan, dalam alat kelengkapan Dewan seperti Banggar, mempunyai tupoksi masing-masing. "Setiap slot mereka memperoleh dugaan kick back dari mereka yang menyepakati jumlah biaya anggaran bansos/hibah yang jauh melenceng dari pengesahan Gubernur Riau saat itu yang hanya sebesar Rp67 miliar lebih”, ungkap Emos.

Dari bukti data yang diperoleh awak media, terungkap 19 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang terlibat sebagai badan anggaran (Banggar) dalam kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tersebut.

Salah satu dari anggota Banggar DPRD Bengkalis tersebut, Misliadi SH,i merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Bengkalis yang berhasil mengajukan usulannya sebagai penerima hibah sebesar Rp2.165.000.000,00 atau Rp2,1 miliar lebih.

Hal ini diketahui berdasarkan bukti amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa bernama Jamal Abdillah selaku mantan ketua DPRD Bengkalis, dan beberapa amar putusan lainnya serta di beberapa surat dakwaan JPU atau Kejaksaan dalam in casus.

Misliadi SH,i berulang kali dihubungi awak media melalui via hendphon miliknya guna konfirmasi, tak aktif.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Kamis (06/09/18), saat ditemui enam (6) orang koordinator solidaritas aksi kriminalisasi Pers yang akan terlaksana pada tanggal 10, 13 September 2018 pekan depan mengatakan, “Dibuat surat laporan baru lagi untuk disampaikan ke pak Kapolda pada hari H aksi solidaritas Pers ini” singkatnya. ***Red