Ticker

6/recent/ticker-posts

Hotland Pengacara: Beberapa Pengacara Dumai Nyatakan Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Samsir



DUMAI- Kasus yang menimpa Samsir Posmauli Simatupang yang kini dalam Sel Tahanan Polres Dumai mendapat respon dan perhatian serius dari berbagai Pengacara Kondang yang berada di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Tidak tanggung-tanggung 6 (Enam) Pengacara yang telah tergabung di PERADI Dumai, telah menyatakan sikap untuk sepenuh hati secara sukarela memberikan bantuan hukum kepada Samsir dari segala tuntutan hukuman yang akan menimpa dirinya.

Menurut Hotland Thomas Sianturi SH, bahwa selain 6 Pengacara yang membantu kasus Samsir terdebut, bantuan hukum dari pengacara lainnya juga terus berdatangan dan menyatakan sikap untuk memberi bantuan hukum Samsir dari jerat hukum yang dituduhkan kepadanya. 

Samsir adalah kepala rumah tangga mempunyai 2 anak wanita yang masih kecil dan istri dalam keadaan hamil. Kronologis pada hari Kamis (6/9/18) lalu, Samsir Posmauli Simatupang bersama istri dan anak-anaknya pergi ke kebun miliknya di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, untuk membersihkan rumput.

Pada saat Samsir beristirahat di sebuah pondok, Samsir dan istri melihat ada sarang binatang berjenis Kalajengking yang tidak jauh dari pondok mereka.

Dikarenakan Samsir membawa istri yang sedang hamil dan 2 anaknya yang masih kecil, lalu Samsir berinisiatif membakar sarang kalajengking dengan kapasitas api kecil serta mengawasi lokasi titik api yang dibakar dengan memegang cangkul guna antisipasi agar api tidak menyebar.

Hotland Tohomas Sianturi SH, saat dikonfirmasi Kamis (20/9/18) membenarkan hal diatas tersebut. Demi membantu hak masyarakat kecil yang yang dinlai terzolimi, maka bantuan-bantuan hukum akan diupayakan guna membebaskan saudara Samsir dari jerat hukum yang ada.

Selain itu, dirinya bersama rekan-rekan juga sudah memberikan bantuan moril dan materi terhadap istri dan 2 anak yang kini banyak mengharap uluran tangan untuk melangsungkan kehidupan sehari-hari.

"Istri Samsir sedang keadaan hamil dan anak masih kecil-kecil, ini panggilan hati nurani kami sebagai rasa tanggung jawab sesama manusia yang berlandaskan UUD NRI 1945, dan butir ke 5 Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

"Kita sudah melakukan investigasi dilokasi langsung, dan kita sudah banyak bukti-bukti yang kuat untuk membawa pulang Samsir untuk kumpul kembali bersama keluarga tercintanya," terang Hotland. 

Lanjutnya,"Sungguh ironis kasus yang menimpa Samsir, seharusnya pihak Polisi Kehutanan Dumai melakukan tindakan secara persuasif terlebih dahulu, tanpa langsung-langsung serahkan ke Polisi dan memprosesnya," ungkap Hotland. 

Hotland mencoba bercerita kasus yang menimpa Samsir tersebut, seperti yang menimpa kepada Nenek Asyani yang berusia 63 Tahun seperti dilansir dari Media Liputan.com. 

Yang mana kasus Nenek ini sangat menuai kontra dari berbagai kalangan, sebab sang Nenek didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani, sehingga sang Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

"Nah memang persoalan antara Nenek Asyani dengan Samsir berbeda, namun itulah hukum. Persoalan yang semestinya dapat diselaikan secara baik teguran maupun persuasif. Namun di bawa keranah hukum, apakah hukum di Negeri ini memvonis hal-hal yang beginian." pungkas Pengacara Muda ini kepada awak media. 




Sumber: Hotland Thomas Sianturi SH.