PEKANBARU - Disahkannya Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah Jurus Sakti Presiden Republik Indonesia dalam membasmi pungutan liar yang telah meraja lela di Negeri ini, namun jurus sakti tersebut seperti tidak berlaku pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 04 (SMKN 04) Pekanbaru. Biar pun sudah dikeluarkan Perpres 2016, pihak sekolah tetap melakukan pungutan uang dengan dalil uang SPP/Komite sebesar Rp. 240.000/bulanya, bila orang tua siswa tidak sanggup bayar maka Ijazah Siswa menjadi jaminannya dan ditahan pihak sekolah.
Salah satu siswi SMKN 04 Pekanbaru tamatan 2018 mengatakan kepada media ini, bahwa ijazahnya ditahan pihak sekolah karna orang tuanya tidak bisa membayar uang SPP/Komite yang telah ditetapkan di SMKN 04 Pekanbaru.
"Ijazah saya ditahan pihak sekolah pak, orang tua saya tak sanggup bayar uang SPP/Komite di SMKN 04 Pekanbaru, akhirnya saya tidak bisa melanjutkan kuliah, kami ini orang susah, orang tua saya hanya sebagai kuli bangunan, mana sanggup lagi bayar uang sebesar itu, saya sudah berapa kali kesekolah minta ijazah tersebut, namun pihak sekolah mengatakan kalau belum melunasi uang SPP/Komite maka ijazah tetap ditahan di sekolah" Ungkapnya.
Ketika di konfirmasi pihak SMKN 04 Pekanbaru terkait penahanan ijazah tersebut melalui Humas (Dasril-red) mengatakan bahwa memang benar pihaknya menahan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP/komite. Dia juga menambahkan bahwa adanya uang komite di SMKN 04 Pekanbaru adalah kebijakan antara pihak sekolah dengan pihak Dinas pendidikan Provinsi, Jelas Dasril.
Bahkan wartawan menemui Bambang wakil kesiswaan di SMKN 04 Pekanbaru juga mengatakan bahwa memang benar pihaknya menahan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP/Komite. "Siapapun orangnya yang belum melunasi uang baju dan komite, saya tidak akan mengeluarkan ijazahnya tersebut", katanya dengan tegas dan emosi.
Terkait Pungutan uang SPP/Komite di SMKN 04 Pekanbaru, Humas (Dasril-red) mencantumkan nama Dinas Pendidikan Provinsi, ini kebijakan antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Hal ini dibantah dengan tegas oleh Aidil kabid SMK saat dikonfirmasi wartawan Riaukontras.com di ruang kerjanya Senin 03 Sept 2018, Aidil mengatakan bahwa pihaknya ( Dinas Pendidikan) tidak pernah menyetujui ataupun mengambil kebijakan dalam masalah pungutan uang komite dengan pihak sekolah manapun,termasuk SMK N 4 Pekanbaru.
Bahkan Aidil Kabid SMK mengatakan bahwa baru mengetahui adanya Pepres No 87 tahun 2016 yang salah satu itemnya adalah penghapusan uang komite di sekolah- sekolah.
Jadi terkait masalah penahanan ijazah siswa yang dilakukan oleh pihak SMKN 4 Pekanbaru ini, Aidil berjanji akan memanggil orang tua siswa dan pihak sekolah untuk mendengar dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ketika ditanya apa sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah siswanya? ,dengan santai Aidil menjawab nanti setelah ada pertemuan dengan wali murid dan pihak sekolah,baru kita bisa memberikan sanksinya, uangkap Aidil.
Emos Ketua LSM Gerak Indonesia menanggapi penahanan ijazah yang dilakukan SMKN 04 Pekanbaru. Menurutnya, penahanan ijazah itu jelas tidak masuk akal karena tidak diatur ataupun dibuat oleh pemerintah.
"Aturan itu (tahan ijazah) dibuat secara pribadi. Dasar dia (kepala sekolah) menahan itu apa? uang SPP/Komite? itu sekolah Negeri, sudah dibayar gajinya oleh pemerintah kecuali sekolah swasta. Tapi menahan ijazah itu tidak boleh. Apapun alasannya kepala sekolah wajib mengembalikan ijazah anak itu," cetusnya.
Emos menambahkan, bila nantinya ada pelanggaran terkait pungutan uang SPP/Komite dan penahanan Ijazah tersebut maka kita akan segera sampaikan laporan kepada penegak hukum agar kasus ini diproses, Tegas Emos
Red
Salah satu siswi SMKN 04 Pekanbaru tamatan 2018 mengatakan kepada media ini, bahwa ijazahnya ditahan pihak sekolah karna orang tuanya tidak bisa membayar uang SPP/Komite yang telah ditetapkan di SMKN 04 Pekanbaru.
"Ijazah saya ditahan pihak sekolah pak, orang tua saya tak sanggup bayar uang SPP/Komite di SMKN 04 Pekanbaru, akhirnya saya tidak bisa melanjutkan kuliah, kami ini orang susah, orang tua saya hanya sebagai kuli bangunan, mana sanggup lagi bayar uang sebesar itu, saya sudah berapa kali kesekolah minta ijazah tersebut, namun pihak sekolah mengatakan kalau belum melunasi uang SPP/Komite maka ijazah tetap ditahan di sekolah" Ungkapnya.
Ketika di konfirmasi pihak SMKN 04 Pekanbaru terkait penahanan ijazah tersebut melalui Humas (Dasril-red) mengatakan bahwa memang benar pihaknya menahan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP/komite. Dia juga menambahkan bahwa adanya uang komite di SMKN 04 Pekanbaru adalah kebijakan antara pihak sekolah dengan pihak Dinas pendidikan Provinsi, Jelas Dasril.
Bahkan wartawan menemui Bambang wakil kesiswaan di SMKN 04 Pekanbaru juga mengatakan bahwa memang benar pihaknya menahan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP/Komite. "Siapapun orangnya yang belum melunasi uang baju dan komite, saya tidak akan mengeluarkan ijazahnya tersebut", katanya dengan tegas dan emosi.
Terkait Pungutan uang SPP/Komite di SMKN 04 Pekanbaru, Humas (Dasril-red) mencantumkan nama Dinas Pendidikan Provinsi, ini kebijakan antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Hal ini dibantah dengan tegas oleh Aidil kabid SMK saat dikonfirmasi wartawan Riaukontras.com di ruang kerjanya Senin 03 Sept 2018, Aidil mengatakan bahwa pihaknya ( Dinas Pendidikan) tidak pernah menyetujui ataupun mengambil kebijakan dalam masalah pungutan uang komite dengan pihak sekolah manapun,termasuk SMK N 4 Pekanbaru.
Bahkan Aidil Kabid SMK mengatakan bahwa baru mengetahui adanya Pepres No 87 tahun 2016 yang salah satu itemnya adalah penghapusan uang komite di sekolah- sekolah.
Jadi terkait masalah penahanan ijazah siswa yang dilakukan oleh pihak SMKN 4 Pekanbaru ini, Aidil berjanji akan memanggil orang tua siswa dan pihak sekolah untuk mendengar dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ketika ditanya apa sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah siswanya? ,dengan santai Aidil menjawab nanti setelah ada pertemuan dengan wali murid dan pihak sekolah,baru kita bisa memberikan sanksinya, uangkap Aidil.
Emos Ketua LSM Gerak Indonesia menanggapi penahanan ijazah yang dilakukan SMKN 04 Pekanbaru. Menurutnya, penahanan ijazah itu jelas tidak masuk akal karena tidak diatur ataupun dibuat oleh pemerintah.
"Aturan itu (tahan ijazah) dibuat secara pribadi. Dasar dia (kepala sekolah) menahan itu apa? uang SPP/Komite? itu sekolah Negeri, sudah dibayar gajinya oleh pemerintah kecuali sekolah swasta. Tapi menahan ijazah itu tidak boleh. Apapun alasannya kepala sekolah wajib mengembalikan ijazah anak itu," cetusnya.
Emos menambahkan, bila nantinya ada pelanggaran terkait pungutan uang SPP/Komite dan penahanan Ijazah tersebut maka kita akan segera sampaikan laporan kepada penegak hukum agar kasus ini diproses, Tegas Emos
Red