PEKANBARU- Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto mengakui kuasa hukum Ustadz Abdul Somad (UAS) membuat pengaduan atas nama Jony Boyok (JB).
"Ya, tadi pagi pihak kuasa hukumnya (UAS,red) telah menyerahkan surat pengaduan ke Reskrimsus," ujar Kabid Narto kepada media ini.Ditanya apa langkah selanjutnya yang dilakukan Polda Riau, Narto mengatakan akan memanggil saksi-saksi dari pihak UAS.
"Saat ini yang bersangkutan (Jony Boyok,red) diamankan di Reskrimsus," jawab Kombes Narto.UAS menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk membuat laporan akun Facebook atas nama Jony Boyok.
Sebelumnya JB telah dibawa oleh Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan dan akhirnya JB mengakui perbuatannya dengan beralasan sedang galau karena masalah keluarga.
Dalam unggahannya pada 2 September 2018 lalu, Jony Boyok menyebut UAS sebagai sosok ulama yang memiliki sifat jahat."Kami, LAM Riau membuat laporan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan akun Jony Boyok," kata salah satu anggota LBH LAM Riau, Aziun Asyari, Kamis, 6 September 2018.
Aksi melaporkan tindakkan yang tidak terpuji ini menurutnya karena UAS merupakan seorang ulama milik umat serta telah menjadi bagian dari mereka."UAS merupakan ulama milik umat. Ditambahnya lagi karena beliau telah menjadi bagian dari kami," tegasnya.
Sementara itu, Ketua LAM Riau Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir mengatakan bahwa sebagai ulama, UAS telah memaafkan pelecehan yang dilakukan oleh Jony Boyok itu. Namun, kasus hukumnya tetap terus berjalan.Ini juga menjadi salah satu alasan LAM Riau untuk melaporkan kejahatan yang telah diperbuat oleh Jony Boyok ini.
"Datuk Seri Ulama Setia Negara (UAS) sudah memaafkannya. Namun kasus hukumnya tetap berjalan. Oleh sebab itu, beliau memberikan kuasa hukumnya kepada kami untuk menyelesaikan," tegasnya. seperti dikutip dari riauonline.co.id.
Sumber:SigapNews.com.