Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DPD LPM Rohil: Bau Busuk Limbah PT. BSS, Juga Mengganggu Konsentrasi Warga Sedang Ibadah di Gereja


ROKAN HILIR- Santernya isu pemberitaan terkait bau busuk Limbah PT. BSS yang meresahkan warga Balam Sempurna Kabupaten Rokan Hilir beberapa hari ini, membuat Ketua DPD Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) Kab. Rohil Ir.Thomas Ginting turut berkomentar. 

Pasalnya, Ketua DPD LPM ini berkomentar bahwa bau busuk Limbah PT. BSS tersebut juga mengganggu aktivitas ibadah masyarakat.  

"Bau limbah tersebut, memang sangat menggangu, tidak kepada masyarakat dan murid SDN 017 saja, namun juga mengganggu aktivitas ibadah masyarakat," ungkap Thomas Ginting kepada Awak Media, Rabu (19/09/2018) kepada awak media. 

"Sebab aroma bau busuk limbah tersebut juga saya rasakan sendiri, diwaktu saya sedang ibadah di gereja pada hari Minggu (16/09'2018). Yang mana jarak keberadaan gereja dari PT. BSS lebih kurang 500 Meter, sehingga mengganggu konsentrasi ibadah masyarakat," imbuh Ketua DPD LPM ini. 

Menurut penjelasan Ir. Thomas Ginting, bahwa setiap perusahaan harus mempunyai alat kontrol untuk mengukur apakah proses produksi pabrik PT. BSS diatas ambang kewajaran atau tidak. Sehingga tidak berdampak meresahkan masyarakat. 

"Kita sangat berterimakasih sekali dengan adanya perusahaan di kampung ini, karena dapat mengurangi penggangguran baik pemuda maupun pemudi dan lainnya mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut. Akan tetapi disisi lain, jangan mengorbankan masyarakat," beber Thomas. 

"Semestinya, yang kita ketahui, bahwa setiap pengusaha yang akan mendirikan sebuah perusahaan besar seperti PKS PT. BSS tersebut, tentunya mereka sudah mempunyai mekanisme bagaimana prosedur untuk mendirikan sebuah perusahaan. Seperti AMDAL dan IPAL, namun apakah itu dilakukan mereka atau tidak. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak akan terjadi hal-hal seperti ini," ungkap Thomas.

Lanjutnya,"Namun saya menduga, bahwa berdirinya PT. BSS ini penuh dengan kejanggalan. Yang pertama, warga sekitar perusahaan ada yang merasa tidak menandatangani persetujuan berdirinya perusahaan tersebut seperti yang disampaikan Kariono. Yang kedua, tidak ada CSR yang disalurkan perusahaan kepada masyarakat. Nah kok bisa perusahaan ini berdiri dan berjalan yang diduga sudah melanggar UU dan Aturan Pemerintah, ada apa ini...?," pungkas Ir.Thomas Ginting. 



Sumber: Taufik Hidayat.
Penulis: Budi