Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LBH ANANDA Siap Bantu Korban Pekerja Yang Tak Dibayar Selama 5 Bulan

 

ROKAN HILIR - Beredarnya isu hangat ditelinga warga tentang adanya seorang pekerja inisial (M) dalam 5 bulan bekerja sama sekali tak menerima gaji. 

(M) menjalani kerja di (OS) milik (C), namun diduga (M) selama 5 Bulan  bekerja di (OS)  ini, dirinya tidak pernah menerima gaji.

Selain (M) tidak mendapatkan haknya selaku pekerja, ia juga diduga kerap mendapatkan perlakuan kurang baik dari (C)  sang majikan pemilik (OS). 

Terkait permasalahan ini, mendapat tanggapan serius dari seorang Pengacara Wanita bernama Fitriani  SH, yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANANDA.

Selain menjadi Ketua LBH ANANDA, Fitriani SH juga sebagai Ketua Bidang Hukum di Dinas Perlinduangan Perempuan dan Anak Kabupaten Rokan Hilir.

Fitriani SH saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, dirinya belum mengetahui secara pasti akan kejadian yang di alami (M), sebab dirinya belum ada melakukan koordinasi dengan pihak PPA Rohil.

"Jika memang benar hal itu terjadi kepada (M), selaku Kuasa Hukum PPA akan melakukan upaya perlindungan terhadap (M) tersebut. Jika ditemukan ada yang bertentangan dengan hukum, kita juga akan lindunginya dengan upaya hukum," kata Fitri, sapaan akrab pemilik LBH ANANDA kelada awak media,  Kamis (20/9/18) via selulernya.

Mencuatnya permasalah itu setelah salah seorang pekerja inisial (M) disebuah salon yang berada diseputaran Kota Bagansiapi-api itu menceritakn kejadian itu kepihak Disnaker Rohil yang didampingi pihak Satpol PP.

Pada Rabu (19/9/18) siang tim Disnaker bersama pihak satpol pp didampingi beberapa awak media dan masyarakat yang mendengar akan kejadian itu langsung menyambangi dimana salon tersebut berada.

"Itu dia bang si (M)  ada didalam, kasian liat dia bg, apa lg liat surat yang dia tulis. Pasti nangis abang kalu bacanya, dia tidak ada siap-siapa disini, kalau dia bisa keluar, biarlah keluarga kami yang menampungnya untuk sementara," ujar salah seorang pekerja yang juga menjadi korban dari pemilik salon itu, yang diakui sudah bekerja selama 5 hari dan berujar.

"Saya disuruh kerja terus bang, kalau sebulan bekerja belum tentu saya menerima gaji. Kerja apa ini namanya, mending saya gak usah kerja," geramnya.

Didalam salon tersebut terjadi perdebatan yang cukup ulet, setiap pihak disnaker, satpol pp dan awak media yang ada ingin bertanya dengan Maria, pemilik salon tersebut selalu mematahkan omongan itu dengan alasan menyruh Maria melakukan pekerjaan-pekerjaan lain.

"Aneh ni pemilik salon, kok gini ya, asal mau naya-nanya Maria kok dia selalu terkesan menghalang-halangi, ini sangat mencurigakan atas gelagat pemilik salin itu," terang salah satu awak media yang ada disitu.

Hasil dari mupakat bersama dengan pihak disnaker dan satpol PP, pihak salon akan datang hari ini kedisnaker Jam 9 bersama Maria untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tidak ada datang sampai saat ini, tidak tau apa alasan pihak salon dan anggota kerjanya tidak datang jam 9 tadi, padahal mereka sudah berjanji," ujar Hariady saat dikonfirmasi dan melanjutkan.

Kita akan datangi kembali salon tersebut, dan akan mempertanyakan kenapa tidak memenuhi perjanjian yang akan datang jam 9 ini," urainya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak salon belum ada info yang didapati dari pihak disnaker, padahal kasus ini demi perlindungan tenaga kerja yang sudah terzolimi dari oleh perbuatan yang merugikan pihak pekerja/karyawan.

Sementara untuk diketahui, Maria bekerja melalui sebuah yayasan dari Jakarta, dalam surat perjanjian yang diterangkan Maria, dirinya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (prt) dirumah pemilik salon tersebut, namun yang dialami sangat berbeda selain sebagai prt, Maria juga bekerja disalon.

Selain itu, tidur pun diruang salon yang juga sebagai tempat parkir sepeda motor dimalam hari," terang Maria saat memberi keterangan didepan pihak disnaker.



(Tim)