JAKARTA- Pemerintah Indonesia terus mendorong perubahan standard emisi menjadi Euro 4. Salah satunya adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah, mengatakan melalui aturan tersebut maka seluruh kendaraan bahan bakar Euro 2 harus segera beralih menggunakan Euro 4. Ini juga akan mendorong agar kondisi udara di Tanah Air lebih bersih.
"Dalam kajian bersama yang dilakukan pada 2011 hingga 2012 lalu, diketahui bahwa sebesar Rp 38,5 triliun per tahunnya uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat BBM Euro 4 Ramah Lingkungan, yang digelar di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/7).
Karliansyah menyebut, merujuk hasil kajian itulah, maka aturan tersebut dirancang oleh KLHK. Di sisi lain, sesuai dengan Pasal 28 H Ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC, katanya.
"Hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi. Sebab dengan penerapan tersebut maka udara diharapkan menjadi lebih bersih," tambah dia.
Karlianysah menambahkan, terkait dengan kebijakan itu, bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Sedangkan, bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021.
Sumber: Merdeka.com