JAKARTA- Terkait akan dugaan Kriminalisasi yang diduga telah terjadi pada Toro Laia selaku Pimred harianberantas.co.id, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dengan menjerat dirinya (Toro Laia*) dengan jeratan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah dituduhkan pada dirinya, hingga menjalankan persidangan di Pengadilan (PN) Pekanbaru sampai saat ini sebagai Terdakwa.
“Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah Undang-undang Khusus dan/atau merupakan Undang-undang Lex Spesialis. Sehingga Undang-undang ini dapat mengalahkan Undang-Undang lainnya yang bersifat Umum, maka Wartawan tidak dapat dijerat oleh Undang-undang manapun.” Terang Abdul Fickar Hadjar selaku Pakar Hukum Universitas Trisakti melalui Whatsapp Pribadi miliknya 08119XXXXX pada RiauInvestigasi.Com, Senin (03/09/2018)
Saat dipertanyakan, akan tindakan yang harus dilakukan jika Oknum Penegak Hukum yang diduga telah menjerat Wartawan dengan Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi tersangka.
Kembali dirinya (Abdul Fickar Hadjar*red) sosok Pakar Hukum Universitas Trisakti ini melalui Whatsapp pribadinya menuturkan, “ Penetapan Wartawan menjadi Tersangka dapat di Prapradilankan, serta jika Pengadilan tidak mengabulkan maka pada Pembelaan dapat di Temukan dalam pembelaan Tersangka ” Tambahnya dengan Singkat
“Namun apabila seorang Tersangka sudah ditetapkan sebagai Terdakwa, makan adapun pembelaan yang dilakukan adalah mengajukan Saksi Ahli dari Dewan Pers atau Ahli Hukum Pers didalam Persidangan.” Tutup Abdul Fickar Hadjar akan Konfirmasi yang telah dilakukan oleh RiauInvestigasi melalui Whatsapp Pribadinya.
Sumber: Riauinvestigasi.com