DUMAI– Badan Pendapatan Daerah didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai menindak tegas dengan menurunkan sejumlah papan reklame, sepanduk, sun screen, vinel layar yang belum dilengkapi pembayaran pajak,pada selasa (04 /09/18)
Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas Bapenda bersama Satpol PP Kota Dumai dalam penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Marjoko santoso Kepala Bapadan Pendapan Daerah Kota Dumai melalui Kabid rertribusi daerah via kasubit pendaftaran dan pendataan Melfedry Membenarkan telah dilaksakan kegiatan Pembersihan Spanduk /Sun Screen yang tidak patuh dan taat terhadap ketentuan perda reklame No.11 tahun 2011 yang tidak memenuhi unsur pembayaran pajak.
“Penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame. Ditertibkannya sejumlah reklame tersebut lantaran para wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan,sesuai dengan jangka waktu yang telah kita tetapkan,” ujar Melfedry
“Karena tidak ada respon dari wajib pajak,dan Vendor yang tidak memberitahukan ke toko-toko maka kita lakukan penurunan dan penertiban,” tegasnya.
Tercatat selama dua (2) hari hampir 50 reklame spanduk sun screen yang tidak patuh dan taat terhadap ketentuan perda reklame No.11 tahun 2011 yang tidak memenuhi unsur pembayaran pajak diturunkan oleh para petugas dari satuan polisi Pamong Praja.
“Jadi, bagi para pemilik reklame,sepanduk,sun screen,vinel layar kami tegaskan kembali, patuhi aturan dengan membayar pajak. Kalau tidak, maka akan kami tertibkan dan bongkar reklamenya,” imbau Melfedry
Sementara itu Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong praja Kota Dumai Raden Bambang Wardoyo juga membenarkan pihaknya telah mendampingi petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai dalam melakukan penertipan serta penurunan spanduk ,sun screen yang tidak patuh dan taat terhadap ketentuan perda reklame No.11 tahun 2011 yang tidak memenuhi unsur pembayaran pajak.
Sumber: Celahkotanews.com