"Iya sebentar lagi kan mau kampanye, jadi kita mau sosialisasikan tentang peraturan pelaksanaan kampanye ke seluruh partai. Mulai dari nomor 1 sampai nanti nomor 16. Sekarang kita sudah sampai ke nomor 9 yaitu partai Perindo", ucap Ketua Bawaslu kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution SH usai sosialisasi.
Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran kampanye oleh partai politik. Diakui banyak larangan yang musti dipatuhi oleh Bacaleg namun yang paling pokok jangan money politic, ujarnya.
Sedangkan mengenai baliho jelang penetapan Bacaleg 20 September nanti, kalau pribadi boleh asalkan tidak mencantumkan nomor urut dan lambang partai. Tapi kalau sudah ditetapkan tidak boleh lagi.
Ia menjelaskan baliho yang boleh beredar dimulai tanggal 23 September yang sudah didaftarkan parpol ke KPU. Spanduk atau baliho pribadi caleg tidak dibolehkan melainkan semua harus lewat parpol.
"Jelasnya semua yang tidak terdaftar di KPU berarti ilegal. Kalau bacaleg mau buat spanduk atau baliho bicaralah sama partainya. Dan partai nanti yang mendesainnya", tegas Indra Khalid.
Ia berharap para para Bacaleg bisa berkompetisi secara fair sehingga demokrasi di Pekanbaru bisa terlaksana dengan jujur adil dan bermartabat.
Sementara itu ketua DPD Perindo Pekanbaru Ibnu Hadi didampingi sekretaris Hasnan Tanjung dan Ketua DPC Bukit Raya Muhammad Nur, membenarkan sosialisasi peraturan pelaksanan kampanye oleh Bawaslu.
Ibnu mengatakan, sosialisasi yang digelar di kantor DPD Perindo Pekanbaru Jalan Borobudur ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan jujur.
"Alhamdulilah hari ini Bawaslu menyampaikan mengenai batasan batasan kampanye di depan 45 Bacaleg Perindo. Rekan rekan Bacaleg cukup antusias dalam sesi jawab yang berlangsung selama 3 jam tadi", ucapnya.
Ia mengaku sangat setuju dengan batasan batasan kampanye yang disampaikan Bawaslu sehingga pertandingan bisa dilakukan secara fair dan tidak black campaign.
Bacaleg Perindo sendiri ucap Ibnu, mau berjuang secara adil, bersih dan jujur. Ia pun menargetkan dari 6 Dapil di kota Pekanbaru minimal 4 kursi dapat diraih kader Perindo untuk duduk di kursi DPRD Pekanbaru pada 2019 mendatang.
Adapun yang menjadi basis suara Perindo sebut Ibnu, yakni Tampan, Bukit Raya, Senapelan dan Payung Sekaki termasuk Tenayan Raya. (fin).