Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek TPTM Ciduk Pelaku Tindak Pidana Pencurian.



ROHIL-Jajaran Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Smp N 1 TPTM, pada hari Rabu tanggal 05 September 2018,sekira Pukul 08.00 Wib,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IX / 2018 / Res Rohil / Sektor TPTM, Tanggal 05 September 2018.

Pelaku tindak pidana pencurian tersebut merupakan warga Kepenghuluan Melayu Besar Ardanis Sahdad (22),Alias Anes bin Arjon,yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Tugu RT/RW 006/002,Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM Kab. Rohil.

Barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Satu (1) buah kabel komputer,Satu (1) buah kabel CPU.

Adapun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara yaitu,Amirwan (45),penjaga Sekolah yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman RT/RW 005/001,Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM Kab. Rohil,Rian (24),Staf Tata Usahan SMPN 1 TPTM,yang beralamat di Jalan Seyk Zainuddin, Kepenghuluan Batu Hampar, Kec.TPTM Kab.Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Rohil mengatakan,kronologis penangkapan pelaku tindak pidana pencurian tersebut pada hari Selasa  21 September 2018,saksi Amirwan (45) selaku penjaga Sekolah SMPN 1 TPTM seperti biasa datang dan membuka pintu gerbang sekolah serta ruang Majelis Guru.

Ketika saksi Amirwan (45) hendak akan membuka pintu ruang Majelis Guru, dan mendapati bahwa pintu sudah dalam keadaan rusak di duga di congkel,setelah dilakukan pemeriksaan di dapatkan bahwa plafon ruang Majelis Guru telah di bongkar,serta plafon ruang Tata Usaha juga di bongkar.

Kemudian saksi  Amirwan (45) melihat bahwa ada Satu (1) unit Sound System Merk Yamada warna putih,Satu (1) buah monitor komputer,Satu (1) buah Keyboard Komputer, dan Satu (1) buah Mouse yang disimpan dalam ruang Tata Usaha,tidak ada lagi pada ditempat,yang di duga di curi oleh orang lain.

Sekira Pukul 07.00 Wib,saksi Amirwan melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut kepada pelapor Hj. Resima Binti H. Mukhtar selaku Kepala Sekolah SMPN 1 TPTM.Dengan adanya kejadian tersebut,kerugian materi akibat dari pelaku yaitu,+/- Rp 5.000.000,dan pada hari Rabu tanggal 05 September 2018,sekira Pukul 07.00 Wib, Hj. Resima binti H. Mukhtar  membuat laporan di Mapolsek TPTM untuk pengusutan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 05 September 2018,sekira Pukul 08.00 Wib,berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa,adanya keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan TPTM.

Berdasarkan informasi tersebut,Tim Unit Reskrim Polsek TPTM melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku, dan setelah di lakukan interogasi pelaku Ardanis Sahdad (22),Alias Anes bin Arjoni langsung mengakuinya. Saat ini pelaku dan barang bukti (bb) telah diamankan di Mapolsek TPTM untuk proses penyidikan lebih lanjut.