ROHIL - TNI-AD Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0321 Rokan Hilir mengamankan tiga orang diduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 7 September 2018.
Ketiga tersangka ditangkap dari dua tempat yang berbeda. Tersangka diketahui bernama JN (43), AE alias Epo (28) dan ER (36), merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan JN, petugas Intel Kodim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus pelastik di duga sabu-sabu, 1 buah HP merek Advan, 1 buah mancis dan uang tunai senilai Rp94.500.
Saat diinterogasi, JN mengaku kepada petugas bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama AE alias Epo (28).
Setelah dilakukan pengembangan, dari tangan tersangka Epo petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus di duga sabu dengan berat 1,3 gram, 4 bungkus di duga sabu dengan masing berat 0,3 gram.
Juga diamankan 1 buah timbangan digital merek GHL, 1 unit Hp merek Nokia tipe 647, 1 buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp430.000, 1 buah pisau daging dan 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Apriandi.
Dengan waktu yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria bernama ER (36). Setelah dilakukan cek urine oleh petugas, ER dinyatakan positif narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Komandan Unit Intel Kodim 0321 Rokan Hilir, Lettu Arh Iswandi.
Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya diamankan petugas ke Makodim Rohil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sumber:KapurNews.com.