ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil Kembali menggelar sidang terkait kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan lahan oleh terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung yang terjadi di Kepenghuluan Kencana, Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, Rabu 13/03/2019, Pukul 11.30 Wib.
Menurut keterangan saksi Rukminto Hidayat (56), sengketa lahan di Km 39 Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya antara saudara Sukarno dengan saudara Aceng dan kawan-kawan. " Lahan tersebut dari awal di kelola oleh orang tua Sukarno pada Tahun 1994, sebagai Asisten Kebun Pt. Kura," terang saksi.
" Lokasi tempat saya bekerja dengan lahan yang bersengketa berdampingan, orang tua Sukarno Pak Salim bersaudara dengan pemilik Pt. Kura H. Adenan Satu ayah dan Satu Ibu. " Luas lahan Pt. Kura dengan luas 2800 Ha, lahan yang dikelola oleh orang tua Sukarno itu diluar lahan Pt. Kura," jelas saksi.
Lanjut saksi," ada beberapa orang yang mendirikan bangunan Rumah, Ruko, Kantor dan Warung di lahan tersebut, yaitu saudara Rustam, Fuat, dan Tamrin. " Saya tahu sejak awal lahan itu bersengketa pada Tahun 2010 keatas, dan pada saat itu saya diminta keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negri Rohil, dan setelah putusan saya tidak dikasih tahu oleh Sukarno," papar saksi.
Menurut saksi Bahtiar Nasution (68)," lahan yang bersengketa tersebut memang betul milik orang tua Sukarno, lahan yang terletak di Km 39 sampai ke Pasar Sungai Dua (2) wilayah Kepenghuluan Pasir Putih dan sebagian wilayah Kepenghuluan Kencana dan wilayah Balai Jaya Kota," terang saksi.
" Pada Tahun 1979 saya bekerja sebagai merambat lahan perkebunan tersebut, batas lahan dari utara dari Pjr sampai di Pt Ipomas, sebelah Selatan mulai dari SD sampai ke masyarakat. " Asal usulnya pak Mauludin Salim mendapat lahan tersebut saya tidak tahu, yang saya tahu yang punya lahan tersebut punya pak Mauludin Salim, karena saya yang bekerja sebagai karyawan di lahan tersebut," papar saksi.
Lanjut saksi," bapak Mauludin Salim pada saat itu menjabat sebagai Direksi Pt. Armapindo, beliau sendiri yang memberi tahukan kepada saya. " Lahan tersebut sekarang terletak di Desa Balai Jaya Kota, ada juga di Kepenghuluan Pasir Putih dan Kepenghuluan Balai Kaya," jelas saksi.
" Pada waktu itu saya menanam pohon karet di lahan tersebut, pada Tahun 1988 saya menanam sawit sampai pada Tahun 1991, dan lahan tersebut berseberangan dengan lahan Pt. Kura. " Mengenai suku hamba Raja saya tidak tahu sama sekali, belakangan ini baru saya tahu ada suku hamba raja," papar saksi.
Lanjut saksi," Pt. Kura pada saat itu pimpinannya yaitu bapak H. Adenan. " Setahu saya, saudara Mauludin Salim tidak pernah menjual lahan tersebut, tapi kalau menghibahkan laga tersebut ada yaitu untuk Sekolah SD Dua (2) Ha, untuk Polisi Pjr 80X80, meter," ucap saksi.
Sidang di pimpin oleh ketua majelis Rudi Ananta Wijaya SH MH Li, dan hakim anggota Rina Yose SH dan Sondra Mukti Berlambang SH dan jaksa penuntut umum Reza Riski Fadilah SH, panitra pengganti Marline Siregar SH, serta penasehat hukum terdakwa Malben SH, Asep SH dan Arya SH.
Editor: Toni Octora.