Ticker

6/recent/ticker-posts

Untuk Sekian Kalinya, LBH Ananda Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Warga Kurang Mampu Di Bangko Lestari


ROKAN HILIR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda yang di ketuai oleh Fitri SH Dan Fatner laksanakan kegiatan penyuluhan hukum untuk ke sekian kalinya di Kep. Bangko Lestari Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, Senin 22 Juli 2019 sekira Pukul 14.30 Wib.

Ketua LBH Ananda Fitri SH dalam sambutanya mengatakan," Untuk advokat di LBH Ananda ada Lima (5) advokat, sementara untuk para legal ada Tujuh (7) orang, sebagai narasumber dalam penyuluhan di Kep. Bangko Sempurna tersebut yaitu, Azizi Suhendi SH dan Daniel Pratama SH MH dan untuk pembawa acara dalam penyuluhan tersebut yaitu, saudara Hasib Nasution SH.

Lanjut ketua LBH Ananda Fitri SH dalam sambutannya mengatakan," adapun tujuan dari penyuluhan hukum bagi warga yang kurang mampu di Kep. Bangko Lestari ini yaitu, semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat lebih tahu, dan lebih cerdas kedepnnya, terutama dalam permasalahan hukum yang dihadapi," jelas Fitri SH.

Juru bicara atau moderator dalam penyuluhan hukum di Kep. Bangko Lestari ini yaitu, M Hasib Nasution SH menerangkan," LBH Ananda sudah terakreditasi semenjak Tahun 2013, dari akreditasi C sekarang naik menjadi akreditasi B, semenjak disahkannya UU Bantuan Hukum masyarakat kurang mampu, yang tersangkut masalah hukum pidana dapat didampingi secara cuma-cuma oleh advokat yang tergabung dalam LBH Ananda," papar M Hasib Nasution SH.


Sebagai Narasumber dalam penyuluhan di Kep. Bangko Lestari yaitu, saudara Azizi Suhendi SH dan Daniel Pratama SH MH, dalam paparannya mengatakan," dalam perkara pidana warga Negara berhak untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum dari Penasihat Hukum sejak proses penyidikan hingga di Pengadilan," ungkap Azizi Suhendi SH.

" Karena sesungguhnya masyarakat berhak untuk mendapatkan hak-haknya yang diantaranya hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak, sarana penerangan yang layak, sarana pendidikan yang layak, sarana ibadah yang layak, sarana transportasi umum yang layak, karena itu merupakan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya," ucap Azizi Suhendi SH.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LBH Ananda di Kep. Bangko Lestari Kec. Bangko Pusako yaitu, ketua LBH Ananda Fitri SH, Narasumber Azizi Suhendi SH dan Daniel Pratama SH MH Jusmadona SH, Datuk Penghulu Bangko Lestari Joni Limbong, Sekdes Bangko Lestari Maryono, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Pusako Brigadir Samsul, serta ketua PKH Bangko Lestari bapak Ridwan, seluruh Rt dan Rw serta pemuka masyarakat Kep. Bangko  Lestari Kec. Bangko Pusako. Kab. Rohil.




Editor: Toni Octora.