Sergai - KPU Kabupaten Serdang Bedagai memberikan dokumen dan surat pengajuan peresmian 45 anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang terpilih pada pemilu 2019 kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Serah terima tersebut berlangsung di Kompleks Kantor Bupati Sergai tepatnya di ruangan Asisten Eksbangsos dihari senin 19 Agustus 2019.
Dokumen tersebut diserahkan oleh ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Erdian Wirajaya kepada Bupati Ir. H. Soekirman yang diterima oleh Asisten Ekbangsos Sergai Ir. H. Kaharuddin. Turut hadir dari pihak KPU Komisioner KPU bidang teknis Misriani, SE, Sekretaris KPU Dharma Eka Subakti, Kasubag teknis dan humas KPU Kabupaten Serdang Bedagai Novembri Yusuf Simanjuntak. Sedangkan dari pihak kabupaten turut hadir Drs. H. Akmal, M.Si (Kadis Kominfo) dan perwakilan dari kesbangpol.
Terimakasih kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami untuk meneruskan berkas pengajuan peresmian
45 anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang terpilih pada pemilu 2019 kepada Gubernur Sumatera Utara ucap Ir. H. Kaharuddin ( Asisten Ekbangsos) kepada rombongan KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Ini akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan KPU RI pasal 31 ayat (4))
Pengajuan peresmian tersebut merupakan tindak lanjut setelah keputusan tentang penetapan hasil suara dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Sergai Nomor:104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019.
Anggota DPRD yang terpilih sebanyak 45 orang tersebut nerasal dari 6 dapil. Dapil 1 sebanyak 11 orang, dapil 2 sebanyak 6 orang, dapil 3 sebanyak 10 orang, dapil 4 sebanyak 10 orang dan dapil 5 sebanyak 8 orang.
Penulis: Sarwo Edi Subowo