ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah telah berhasil menangkap pelaku pencurian (18) tandan buah sawit pada hari Jum'at 13 September 2019 di Jalan Blok Perkebunan Kayangan Pt. Salim Ivomas Pratama Dusun Kayangan Desa Balam Jaya, Kec. Balai Jaya, berdasarkan LP/B /113/IX/2019/Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah, Tanggal 14 September 2019.
Adapun pelapor atas pencurian buah sawit dan Dua (2) pelakunya yaitu, SH (53) yang beralamat di Dusun Kayangan RT 01 RW 01 Desa Balam Jaya, DS (16) yang beralamat Km 33 Balam Kep. Balam Jaya Kec. Balai Jaya, MTG (16), yang beralamat Km 33 Balam Kep. Balam Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil.
Saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, Marcopolo Padang (43) yang beralamat di Dusun Kayangan Rt 05 Rw 02 Desa Balam Jaya Kec. Balai Jaya, Budi Harto (36) yang beralamat Dusun Kayangan Rt 07 Rw 01 Desa Balam jaya Kec. Balai jaya Kab. Rokan hilir.
Barang bukti (Bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, (18) tandan buah kelapa sawit, Tiga (3) Unit sepeda motor yaitu, Satu (1) unit sepeda motor honda Revo, Satu (1) unit sepeda motor honda Karisma, Satu (1) unit sepeda motor honda Astrea Legenda, Dia (2) buah keranjang along-along.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku pencurian buah sawit tersebut pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira Pukul 20. 21 Wib.
Telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jalan Blok perkebunan Kayangan PT. Salim Ivomas Pertama Dusun Kayangan Desa Balam Jaya Kec. Balai jaya Kab. Rokan hilir tepatnya di Blok A45, kejadian berawal pada saat SH beserta rekannya MP dan BH melakukan pengintaian mulai Pukul 17.00 Wib di areal tersebut.
Karena telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tandan buat sawit akan mengambil buah yang sudah dipanen oleh karyawan dan sudah terletak di TPH, lalu SH bersama rekannya berjaga jaga di jalan perlintasan pelaku pencurian masuk areal perkebunan, tiba- tiba dari kejauhan berjarak lebih kurang (50) Meter pelapor bersama rekannya melihat sebanyak Tiga (3) Unit sepeda motor.
Saat itu sambil membawa keranjang yang didalam nya terdapat tandan buah kelapa sawit, kemudian langsung diberhentikan dan pelapor bertanya kepada ke Tiga (3) pelaku dan mereka menjawab buah tersebut dari areal G53, kemudian pelapor bersama rekannya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta (3) unit sepeda motor, (2) buah keranjang dan (18) tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh (3) unit sepeda motor tersebut.
Ketika mangamankan barang bukti ke mobil Patroli kebun, salah seorang pelaku berinisial S melarikan diri, kedua pelaku beserta barang bukti untuk diamankan karena takut kedua pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut PT Salim Ivomas Pratama merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp.(800.000) Rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.