ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah telah berhasil menangkap Dua (2) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Senin Tanggal 09 September 2019 Pukul 19.45 Wib, di Kebun Sawit Jalan Lintas Riau-Sumut Km 26 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rohil. Rabu 11 September 2019.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Balam Sempurna KM 26 SIDN Alias Dedek (33), MT (25) Alias yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 26 Kel. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saay dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar SH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 09 September 2019 sekira Pukul 19.00 Wib.
Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku penyalahgunanan Narkotika jenis sabu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 26 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir, tepatnya di areal Kebun Kelapa Sawit pak Tambunan, kemudian Pelapor memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK.
Selanjutnya atas perintah Kanit Reskrim, pelapor bersama dengan rekannya yaitu Bripka Dedy Candra dan Bripda M Mulyadi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan sekira Pukul 19.45 Wib pelapor bersama rekannya sampai Jalan Lintas Riau Sumut Km. 26 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir, tepatnya di areal Krbun Sawit pak Tambunan.
Kemudian pelapor dan rekannya melakukan pengepungan diareal kebun kelapa sawit pak Tambunan dan ditemukan Tujuh (7) orang laki-lakisedang berkumpul, mengetahui kedatangan pihak kepolisian ke (7) laki-laki tersebut langsung berupaya melarikan diri, namun dapat diamankan Dua (2) orang diantaranya yang setelah ditanya mengaku bernama SDN dan MT.
Dari hasil pemeriksaan di (Tkp) ditemukan barang bukti (Bb) berupa Satu (1) buah botol CDR yang terbungkus dengan plastik warna hitam yang didalam botol CDR tersebut ditemukan (15) bungkus paket bening yang berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, Satu (1) buah kotak Rokok Magnum warna biru didalam sampul belakang plastik tersebut ditemukan lagi Dua (2) bungkus paket sedang yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Dan Satu (1) buah alat hisap berupa bong yang ditemukan di batang pelepah pohon buah kelapa sawit, Tiga (3) buah mancis warna ungu dan kuning, Satu (1) Unit Handphone Android warna putih, Satu (1) Unit Handphone Nokia senter warna hitam, Satu (1) Unit Handphone Nokia warna hitam les Silver dan Satu (1) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.(157.000) Rupiah.
Satu (1) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario F1 150 Cc tanpa nopol warna hitam Nomor Rangka : MH1KF1114FK364739 Nomor Mesin :KF11370943, Satu (1) Unit Sepeda motor Mot. Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti (Bb) dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut.
Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.