ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Bangko telah berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan ( Karlahut) yang terjadi pada hari Sabtu 21 September 2019 Pukul 14.00 Wib di Jalan Perkantoran Rt 005 Rw 004 Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rohil.
Adapun pelapor atas kejadian Karlahut tersebut yaitu saudara Suratman (42), yang beralamat di Jalan Tugu Asrama Polsek Bangko, dan saksi-saksi yang berada di (Tkp) pembakaran yaitu, Suryadi Lubis (29) dan Helmika Suradi Amir (25) yang beralamat di Asrama Polsek Bangko.
Untuk pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) merupakan warga Dusun Dataran Tinggi MF Alias Fauzi Bin Ismail, yang beralamat di Jalan Ujung Kubu Rt 008 dan Jalan Teluk Bano II Rt 002 Kep. Suak Temanggung Kec. Pekaitan Kab. Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis kejadian pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Jalan Perkantoran terjadi pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2019 sekira Pukul 14.00 Wib.
Saudara Suratman bersama saksi-saksi melihat ada titik asap di Jalan Perkantoran Rt 005 Rw 004 Kep.Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rohil disamping Kantor Kejaksaan Negeri Rohil, kemudian Suratman bersama saksi melaporkan bahwa, adanya titik api di Jalan Perkantoran Kep.Bagan Punak Meranti Kec. Bangko tepatnya di samping Kantor Kejaksaan Negeri Rohil.
Kemudian Suratman melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim berserta anggota opsnal untuk chek (Tkp) kebaran. Pada saat di (Tkp), Kanit Reskrim berserta anggota opsnal melakukan chek terkait luas lahan yang terbakar sekitar Satu (1) Hektar, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat membakar lahan tersebut.
Pada tanggal 24 september 2019 sekira Pukul 22.00 Wib, Suratman bersama saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, diduga pelaku pembakaran lahan berada dirumah pelaku Jalan Sumber Sari Rt 002 Kep. Suak Temenggung Kec. Pekaitan Kab.Rohil, kemudian Suratman dan saksi melaporkan kepada Kapolsek Bangko.
Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota opsnal dengan di lengkapi surat printah tugas dan surat printah penangkapan, serta surat pengeledahan badan dan pakaian. Pada saat sampai di (Tkp), Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendatangi rumah tersangka MF yang pada saat itu sedang berada didalam rumahnya.
Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap di tersangka pembakaran lahan, dan saat itu juga tersangka mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa kepolsek bangko untuk penindakan lebih lanjut.
Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.