ROKAN HILIR- Pengadilan Negeri Rohil Kembali menggelar sidang tindak pidana Narkotika jenis sabu tersangka S Alias Sandi dengan agenda mendengarkan Dua (2) orang keterangan saksi dari pacar terdakwa dan saksi warga setempat. Selasa 10 Agustus 2019 Pukul 17.00 Wib.
Menurut keterangan saksi Syarifudin," pihak Polisi memberitahukan ada keluarga yang tertangkap di Polsek, dan setelah saya sampai di Kantor Polisi, ternyata itu bukan keluarga saya, saat itu tersangka di dalam sel, dan saya ditunjukan benda bahwa terdakwa hasil benda tersebut adalah bahwa tersangka dari hasil test urine negatif," jelas saksi Syarifudin.
Menurut keterangan saksi pacar tersangka Kamela Handayani" saya pacaran dengan terdakwa sudah Lima (5) Tahun, sebulan sebelum kejadian kami masih berhubungan, dan setelah kejadian kami tidak berhubungan lagi aku yang meninggalkan dia," papar saksi Kamela Handayani.
Penasehat hukum terdakwa S Andi Nugraha SH dan Sugianto SH memohon kepada majelis hakim agar membuat penetapan pemanggilan terhadap saksi kunci saudara Irul yang tahu dan berada di tempat kejadian perkara (Tkp). Atas permohonan penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menolak atas permohonan dari penasehat hukum terdakwa.
Kejadian penangkapan terdakwa S terjadi di Jalan Lintas Bagansiapiapi Bantayan Parit Jawa, RT. 09, Kep. Bantayan, Kec. Batu Hampar, Kab. Rohil, Pada Kamis Tanggal 27 Juni 2019 Pukul 11.30 Wib di dalam Gubuk Kebun Sawit Jalur Parit Jawa.
Setelah sidang usai, penasehat terdakwa Andi Nugraha dan Sugianto SH menerangkan bahwa," ia menduga polisi salah tangkap. Bahwa pada hari kamis, tgl 27 juni 2019. Sekira Pukul 10.30 Wib. Datang Tiiga (3) orang Polisi dengan mengendap-endap dari samping kiri Gubuk terdakwa, memperlihatkan surat penangkapan atas nama Otong, bukan penangkapan atas nama terdakwa Sandi dan langsung masuk kedalam Gubuk memborgol terdakwa tanpa bertanya apakah terdakwa bernama otong atau bukan," Ujar Sugianto SH.
" Kemudian polisi tersebut langsung menggeledah Gubuk dan menemukan Satu (1) paket jenis shabu didalam plastik warna hijau, padahal didalam plastik tersebut awalnya hanya ada buah asam kelubi yang Azhar dan terdakwa makan justru barang bukti berupa jenis shabu tersebut ada didalamnya," Paparnya.
Lanjut Sugianto SH," Sangat aneh, pada kesaksian sidang sebelumnya bahwa saksi penangkap membawa surat penggeledahan bukan surat penangkapan dan meminta izin kepada saudara Azhar untuk menggeledah Gubuknya dan saudara saksi azhar juga tidak dijadikan saksi dalam penangkapan tersebut. Ada apa sebenarnya...? " Tegas Sugianto SH.
Editor: Toni Octora.