ROKAN HILIR- Tim Satreskrim Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku pembakar hutan dan lahan yang terjadi pada hari Rabu 07 Agustus 2019 Pukul 10.00 Wib, yang dilakukan oleh MR (43) Alias Siroy, di Lokasi II Kampung Kerpe, Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Kab. Rohil
Pelaku pembakaran lahan dan hutan di Kec. Kubu tersebut merupakan warga Rt 001 Rw 001 MR (43) Alias Siroy Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu, dan pelapor pembakaran lahan dan hutan yaitu Iptu R Ginting SH (46), yang beralamat di Aspol Polsek Tanah Putih.
Saksi-saksi yang berada ditempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, Briptu Try Putra K. Silitonga (24) yang beralamat di Asrama Polres Rohil dan Bripda Rian Prayuda (20) yang beralamat di Asrama Polres Rohil. Untuk barang bukti (Bb) yang ditemukan di (Tkp) yaitu, Tiga (3) buah potongan kayu yang terbakar.
Adapun titik koordinat yang terbakar di Kec. Kubu yaitu, N 1°56' 3" E 100°37' 28" dan N 1°56' 15" E 100°37' 26" serta N 1°56' 1" E 100°37' 30". Luas lahan yang terbakar diperkirakan lebih kurang ± (500) Ha.
Pasal yang di persangkakan terhadap pelalu pembakaran lahan dan hutan yaitu, Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Jo Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonformasi melalui Kapolsek Kubu Akp Sofyan SH dan didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis kejadian penangkapan pelaku pembakaran lahan dan hutan yaitu pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2019 sekira Pukul 10.00 Wib.
Pada saat Iptu R Ginting SH bertugas sebagai tim pemadaman karhutla, diperoleh info dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar, yang mana pelaku sudah diperingatkan beberapa kali oleh masyarakat sekitar, namun masih saja melakukan pembakaran.
Akibat pengolahan lahan dengan cara membakar tersebut, api tidak dapat dikendalikan, sehingga melebar dan menyebabkan kebakaran terhadap lahan disekitar tempat kejadian perkara (Tkp), kemudian pelapor mendatangi (Tkp) dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan didapati informasi.
Bahwasanya pelaku MR (43) Alias Siroy sudah tidak berada di rumah lagi, dan pada hari Minggu Tanggal 22 September 2019 Satgas Gakkum Karlahut yang dipimpin oleh Iptu R. Ginting SH beserta Tiga (3) personil Unit II Tipidter Polres Rohil di Backup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Riau dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang behasil menemukan Keberadaan MR Alias Siroy.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Kiyap Jaya Dusun Pesawoan Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan setelah itu terhadap pelaku pembakaran diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses secara hukum.
Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.