DUMAI – Tragedi pecahnya Hidrotes Tanki Fibber milik PT.Dabi Olleo di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sekitar jam 10:00 pagi, Senin (14/10/2019) banyak yang tidak mengetahui akan hal ini, dan hingga kini masih mengundang tanda tanya publik.
Informasi yang dihimpun awak media, bahwa Tanki ini dikerjakan oleh PT.Rollindo yang merupakan Subkon PT.Dabi Olleo.
Insiden pecahnya Tanki ini, ketika Subkon PT.Rollindo sedang uji coba dengan melakukan pengisian air didalam tangki yang telah siap mereka kerjakan.
Namun tidak lama kemudian Tanki ini tiba-tiba pecah, sehingga mengakibatkan Dua orang pekerja terluka yang sedang melaksanakan aktivitas.
Dua pekerja yang terluka akibat pecahnya hidrotes Tanki ini langsung dibawa kerumah sakit umum kota Dumai RSUD untuk ditangani secara medis.
Terkait hal ini, menurut pandangan Beni Pengurus PK KNPI Kecamatan Sungai Sembilan mengatakan. Dengan kejadian tersebut, diduga kurangnya pengawasan dari PT.Dabi Olleo tentang sefti K3 untuk para pekerja di perusahaan ini.
”Dengan adanya kejadian tersebut dan membuat Dua orang pekerja terluka akibat pecahnya Tanki tersebut, itu menandakan, bahwa Sefti K3 Perusahaan kurang pelaksana proyek kurangnya pengawasan,” ujarnya
Dari hasil konfirmasi media suaratrust.com kepada pihak PT.Dabi Olleo Seno melalui via selulernya mengatakan," Saya tidak tau kejadiaannya. Hubungi saja Afdal di pekanbaru," ujar Seno.
Untuk memdapatkan konfirmasi lanjutan, awak media meminta no hp Afdal, Seno menjawab tidak tau.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapat informasi kebenaran insiden tersebut dari pihak PT.Dabi Olleo.
Terkait Hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai Suandi, saat dikonfirmasi media erapublik.com, mengakui belum mengetahui jika adanya laka kerja yang terjadi di PT. Dabi Olleo.
"Terimakasih atas informasinya. Mengenai kejadian tersebut, belum ada laporan masuk ke kita," ucap Kadisnaker, Selasa (15/10/2019) via Whatsappnya.
"Besok saya tanya dengan Sekretaris dan Kabid yang bersangkutan," imbuh Kadisnaker.
Menurut Suandi, bahwa Pengawasan sudah ditarik oleh Pemerintah Provinsi oleh Dinas terkait, kita cuma bisa mengingatkan, jika ada pekerjaan diperusahaan harus menggunakan Sefty, dan Pemerintah Provinsi diminta hadir selama kerja di perusahaan PT.Dabi Olleo tersebut.
Namun, hingga kini, persoalan ini masih mengundang tanda tanya. Sebab pigak DLH juga tidak mengetahui akan insiden ini, begitu juga Disnaker. Ada apa...?
Penulis: Budi