TELUK KUANTAN - Bupati Kabupaten Kuantan Singing Drs.H.Mursini M.Si,membuka langsung Rapat Kordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)yang di selanggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan dan Desa,Nafisman di Kecamatan Kuantan Tengah,Gedung Narosa (26/02/2020).
Mursini mengatakan"melalui Dana Desa agar semua Desa mampu miningkatkan status masing-masing Desa dalam skala yang Proritas,karena Masih ada di Kuansing yang bersetatus Desa Tertinggal Walaupun sekarang tidak ada di Draf Prov.Kabupaten/Kota.
"Untuk T.A 2020 ini,saya berharap tentang Peningkatan Kualitas hidup Masyarakat seperti Stunting.stunting merupakan hal yang serius karena kondisi gagal pertumbuhan pada Anak (Tubuh/Otak)akibat dari kekurangan Gizi dalam Waktu yang lama.penangan dan cepat tanggap yang sangat serius sangat di tunggu Masyarakat,jangan sampai menghambat potensi Transisi Demologi dimana rasio angka kehamilan dan kelahiran tidak mengalami Gizi buruk,inilah yang sebenarnya harapan dari Program yang Proritas'ungkap.Mursini.
Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa,PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No.11 Tahun 2019 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,Nafisman menambahkan" Proritas Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2020 dalam evaluasi pendamping Masyarakat Desa,pembinaan dan Fasilitasi Proritas penggunaan Dana Desa,menggunakan keuangan Desa berdasarkan hak Asal-usul keuangan lokal bersekala Desa.adapun hal yang Proritas adalah Peningkatan Kualitas Hidup seperti yang telah di katakan Bapak Bupati tadi.
"Peningkatan kesejahtraan Masyarakat Desa yang lebih baik untuk membiayai program bersifat lintas kegiatan,menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
" penanggulangan kemeskinan di utamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan seperti melakukan kegiatan Akselerasi ekonomi Keluarga ditingkat Desa,Kata Nafis.
"Peningkatan Pelayanan Publik ini juga merupakan hal yang penting sesuai dengan Program Pemerintah agar setiap Kantor Desa memberikan pelayanan kepuasan kepada Masyarakat di tingkat Desa,baik itu urusan Adminitrasi agar di permudah begitu juga hal yang lain,dengan Azas Mufakaf dan Musyawarah lebih di utamkan " tutup Nafisman.
Penulis: Wawansyahputra.