ROHIL- Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Karlahut JSS (39) pada hari Senin 24 Februari 2020 sekira Pukul 11.35 Wib pada titik koordinat hospot Lat: 1.37119 Long: 100.687713, berdasarkan LP:/10/A/II/2020/Riau/Rohil/Sek Pujud Tanggal 24 Februari 2020.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK didampingi Kasubag Humas Polres Rohil mengatakan," kronologis pengungkapan kasus pelaku tindak pidana karlahut tersebut pada hari Minggu Tanggal 23 Februari 2020 sekitar Pukul 16.00 Wib.
Pada Hari Senin Tanggal 24 Februari 2020, sekira Pukul 08.00 Wib, dilaksanakan Giat Verifikasi titik hots pot sesuai dengan informasi dari aplikasi RCM Lancang Kuning yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Pujud Iptu Amru Andullah SIK, sekira Pukul 11.35 Wib, di dapat Titik Koordinat hospot Lat : 1.36119
Long : 100.67713, dan di lokasi titik Hotspot tersebut di temukan seorang laki-laki selanjutnya dilakukan introgasih mengaku bernama Jecky Sen Simarmata.
Pelaku menerangkan bahwa, ia mengaku telah melakukan pembakaran di lahannya tersebut dengan tujuan membersikan lahan sehingga bisa di tanami pohon sawit dan perkiraan lahan yang terbakar tersebut sekitar Enam (6) hektar, selanjutnya pelaku beserta barang bukti (Bb) di amankan dan di bawa ke Polsek Pujud Guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun pelapor atas kejadian tindak pidana tersebut yaitu, M Ibrahim Nasution (39) yang beralamat di Asrama Polsek Pujud, dan saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, D T Tambak (41), yang beralamat diAsrama Polsek Pujud dan saudara Saiful Bahri (35), yang beralamat di Asrama Polsek Pujud.
Untuk pelaku merupakan warga Kep. Sei Pinang Jecky Sen Simarmata (23) Bin Jonlius Simarmata (Alm) Alias Jeky, Kep Sei Pinang Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Barang bukti yang ditemukan di Tkp berupa, Satu (1) buah mancis Merk Metro Lighter, Satu (1) bilah parang, beberapa potong Kayu bekas bakaran.
Editor: Toni Octora.