Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Tidak Memenuhi Syarat, Pergantian Ketua KAN Tuai Kontroversi



AGAM-Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah sebuah lembaga adat Minangkabau di tingkat Nagari yang bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau Propinsi Sumatra Barat.

KAN berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Provinsi.

Sama halnya, baru-baru ini seperti yang ditemui awak media ini, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, di Muara Putuih, yang di bawah kepemimpinan H. Abdul Muis Dt Bandaro, merasa di lecehkan dan difitnah sampai hari ini belum menemukan solusi.


Sehingga menuai kontroversi di mata masyarakat Kabupaten Agam, Kecamatan Tanjung Mutiara Nagari tiku V jorong Muara Putuih. Jumat (6/3/2020).

Pasal nya berawal dari kecemburuan sosial, sebagian kecil dari masyarakat yang mengusulkan ke kecamatan, agar kepemimpinan H. Abdul Muis Dt Bandaro, di ganti tanpa kesepakatan 7 ninik mamak  atau ketua adat yang ada di Tiku V jorong.


Pada tanggal 17/2/2020 di salah satu kantor pemerintahan di balai tiku.Kepemimpina H.Abdul Muis Dt Bandaro, sebagai ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, di gantikan tanpa persetujuan 7 ninik mamak atau ketua adat.

Yang tiba tiba menerima surat pemberitahuan dari hasil rapat yang di bentuk 15 orang yang tidak ada keterkaitan sama sekali dengan KAN tiku V jorong, atau yang 15 orang tersebut tidak punya hak suara menentukan pengurus KAN.



Menurut H. Abdul Muis Dt Bandaro, sebagai Ketua KAN yang resmi diangkat, dirinya tidak terima dan merasa dilecehkan dan di fitnah oleh  keputusan yang di buat oleh sepihak atau beberapa orang saja tanpa mengundang 7 ninik mamak atau ketua adat," jelasnya.

Ketua Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, H. Abdul Muis Dt Bandaro, mengatakan," saya masih Ketua Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong dan surat pemberitahuan yang sampai kepada saya yaitu surat pemberitahuan menyatakan bahwa KAN di bawah kepemimpinan saya 
sudah dibubarkan," Ucapnya.

"Surat pemberitahuan pemberhentian saya itu yang di buat berdasarkan hasil rapat yang menurut informasi saya dengarkan mereka 15 orang, dan itupun tidak ada keterkaitan sama sekali dengan KAN tiku V jorong yang di buat pada tanggal 17/2/2020 di salah satu kantor pemerintahan di balai tiku, saya anggap tidak resmi," ungkap Ketua (KAN) Tiku V Jorong, H.Abdul Muis Dt Bandaro dengan perasaan kesal.

Ditambahkan nya," saya H. Abdul Muis Dt Bandaro, resmi di lantik dan di angkat sebagai  Ketua Kerapatan Adat Nagari KAN Tiku V Jorong, sesuai dengan tugas dan fungsi Kerapatan Adat Nagari yang tertera di Perda 12 Tahun 2004 Pasal 118 huruf A  yang menyatakan, bahwa KAN mempunyai tugas : memberikan Persetujuan terhadap perubahan status dan fungsi kekayaan nagari.

"Di Pasal 119 di bidang Organisasi Kerapatan Adat Nagari juga berbunyi Organisasi dan tatakerja KAN disesuaikan dengan tatanan yang hidup dan berkembang dimasing masing Nagari. Kepengurusan KAN dikukuhkan oleh Ninik Mamak yang tertua dan atau di tuakan semua itu sudah saya penuhi," ungkapnya.

"Sementara ninik mamak atau ketua adat H. Abdul muis dt bandaharo. A. R.  Dt rangkayo tuo,  Jk. Dt panghulu rajo,  H. S. E dt mangkuto rajo,  a. Dt nan kodoh rajo,  R. Dt hakim bangso dirajo nan sati yg ada di tiku V jorong tetap mendorong agar H. A. m dt bandaharo memegang jabatan ketua,"ungkap nya dengan tegas.

"Bila memang saya mau diberhentikan atau mau diturunkan dari ketua KAN tolong diminta persetujuan dan diundang semua ke 7 ninik mamak atau ketua adat yang ada di Tiku V jorong ini. Saya diangkat secara resmi dengan mendapatkan SK dan di kukuhkan oleh Ninik Mamak yang tertua dan atau di tuakan, dan jika saya juga mau di berhentikan harus dihadiri ke 7 ninik mamak atau ketua adat.

Ditempat yang berbeda Camat Tanjung Mutiara mengatakan," Terkait permasalahan ini Wali Nagari dan pihak muspika Kecamatan sudah berusaha memediasi, tetapi belum ada kata sepakat, dan permasalahan ini sudah kita sampaikan kepada Bupati Agam," Ungkap Camat Tanjung Mutiara.


Penulis : Liber St.
Editor: Toni Octora.



Kami Jajaran Redaksi Media erapublik.com Menghimbau Kepada Instansi Pemerintah Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, Perusahaan BUMN, BUMD Bahwa Yang Di Akui Oleh Redaksi Adalah Wartawan Yang Tercantum Dalam Box Redaksi Media erapublik.com. Apabila Yang Mengaku Wartawan Media erapublik.com. Harap Di Minta KTA Sesuai Masa Berlaku: Ttd-Pimpinan Umum Mhd. Budianto.