ROHIL- Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan akhirnya tim Unit reskrim polsek bangko berhasil meringkus Dpo kasus Narkotika jenis sabu, pelaku FSN Alias Na berhasil diamankan 03 maret 2020 sekira Pukul 00.30 Wib di Jalan Kecamatan Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko, pelaku beralamat di Dusun Simpang Pujud Rt 005 Rw 002 Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Mumammad Mustofa SIK MSi saat dikonformasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," Bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim unit reskrim yang berhasil melakukan kontak dengan Dpo narkotika jenis sabu.
Kemudian tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D.Raja napitupulu,Sik,Mm melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH dan atas perintah Kapolsek Bangko tim unit reskrim langsung mencoba melakukan under cover dengan cara berpura pura menjadi pembeli Narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan negosiasi, akhirnya tim unit reskrim yang melakukan penyamaran sepakat dengan pelaku berinias FS Alias NA untuk melakukan transaksi di Jalan Kecamatan Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rohil tepatnya di pinggir Jalan kecamatan.
Sesampai di tkp tim yang dipimpin Kanit reskrim Iptu D.Raja Napitupulu SIK MM yang pada saat itu sudah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku melihat pelaku Dpo FS Als NA menggunakan Spd motor Klx berhenti di pinggir jalan, tanpa membuang waktu team unit reskrim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku FS Als NA.
Kemudian setelah di lakukan penggeledahan badan dan sekitaran tersangka di temukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna coklat merek Elgini dengan berat kotor 307 Gram. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui peran pelaku sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Saat ini pelaku FSN dan barang bukti (Bb) sudah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber: wawasanriau.com.
Editor: Toni Octora.