Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rohil Ungkap Illegal Tapping di Dusun Karya



ROHIL- Tim Satreskrim Polres Rohil telah berhasil mengungkap tindak pidana Illegal Tapping di Dusun Karya Jalan Lintas Riau-Sumut Rt 017 Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih, berdasarkan laporan saudara Erizal pihak Sekurity kontraktor PT. CPI  yang terjadi pada hari Kamis 05 Februari 2020 Pukul 04.32 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Rohil Akp Harris Sanjaya SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis pengungkpan kasus illegal tapping pada Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira Pukul 04.32 Wib.

Saat itu saudara Erizal dengan saksi Mahendra sedang melaksanakan Patroli di seputaran Manggala Junction, kemudian saksi Parto Manik menelepon Erizal dan mengatakan," ada truck CPO yang mencurigakan di depan warung Tambak, mau masuk PT. H Bustamam.

Mendengar hal tersebut, kemudian Erizal langsung melapor ke Pimpinan, setelah menelepon, Erizal dan Mahendra langsung menuju lokasi, dan sampai di lokasi sekiran Pulul5 04.32 wib, pimpinan Erizal sudah berada di lokasi.

Dan saat itu Erizal melihat di lokasi bahwa kondisi Mobil Tanki sudah hampir penuh berisi minyak mentah dan posisi kran yang dari pipa CPI ke Tanki sudah tertutup, selanjutnya Erizal mengikuti selang yang menuju pipa CPI dan disana Erizal melihat kondisi pipa CPI sudah terpasang Kran yang bukan buatan CPI.

Dan saat itu juga diamankan 3 orang diduga pelaku yang bernama Irfan, Ridwan dan Saleh yang pada saat itu berada di lokasi, atas kejadian tersebut, pihak CPI di rugikan kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000, Juta Rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun pelaku tindak pidana ilegal tapping tersebut merupakan warga Simpang Sei Mujur Ridwan Tampubolon (46), yang beralamat di Simpang Sei Mujur Desa Tanjung Seri Kec. Air Putih Kab. Batubara, dan Rahmad Saleh Nasution (36), yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan VII Kel. Mabar Medan Deli, dan pelaku Irpan (27), yang beralamat di Dusun Karya Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih.

Saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Parto Manik (39), yang beralamat di Lintas Bagan Siapiapi RT 006 RW 002 Langgadai Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir. Mahendra (42), yang beralamat di Kel. Banjar XII, RT 007 RW 010 Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

Barang bukti (Bb) yang ditemukan di Tkp berupa, Satu (1) Unit Mobil Tanki Mitsubhisi Fuso BK 8152 TB warna Biru, Satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Vario BM 3076 EP warna Merah.



Sumber: Press Release Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.